Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kebijakan Keberagaman

Nusantara Post berkomitmen menghadirkan jurnalisme yang mencerminkan keberagaman masyarakat Indonesia, khususnya Kalimantan dan Ibu Kota Nusantara, serta memberi ruang suara bagi kelompok yang selama ini jarang terdengar.

Ruang Lingkup dan Dasar

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh awak redaksi Nusantara Post: reporter, editor, fotografer, videografer, desainer infografis, kontributor, dan penulis opini tamu. Kebijakan ini mencakup semua produk jurnalistik di situs, media sosial, dan kanal lain yang membawa nama Nusantara Post.

Kebijakan ini menjabarkan prinsip dalam:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik, terutama Pasal 8: wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau penyandang disabilitas
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber dan pedoman lain yang diterbitkan Dewan Pers

Keberagaman dalam Liputan

Setiap liputan berusaha menghadirkan suara pihak yang paling terdampak, bukan hanya pejabat dan pihak yang berkuasa.

  • Narasumber beragam. Redaksi aktif mencari narasumber dari berbagai latar: perempuan, masyarakat adat, warga desa, petani, nelayan, buruh, penyandang disabilitas, pemuda, dan kelompok agama atau etnis yang berbeda.
  • Narasumber ahli tidak didominasi satu kelompok. Untuk pakar, akademisi, dan tokoh, redaksi berupaya menghadirkan perempuan dan ahli dari daerah, bukan hanya dari Jakarta.
  • Keberimbangan wilayah. Liputan tidak hanya berpusat di kota besar. Redaksi memberi perhatian pada kabupaten, kecamatan, desa, dan wilayah pesisir di seluruh Kalimantan, termasuk daerah penyangga Ibu Kota Nusantara.
  • Dampak pada warga. Dalam isu pembangunan, lahan, lingkungan, dan kebijakan, redaksi menanyakan siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan, serta memberi ruang hak jawab kepada semua pihak.
  • Bahasa daerah. Kutipan dalam bahasa daerah ditulis apa adanya bila penting bagi makna, disertai terjemahan dalam bahasa Indonesia.

Kelompok Rentan dan Isu Sensitif

  • Suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Identitas SARA hanya disebut jika relevan dengan inti berita. Redaksi tidak menulis berita yang memicu kebencian, permusuhan, atau stereotip terhadap kelompok tertentu.
  • Masyarakat adat. Masyarakat adat disebut dengan nama yang mereka gunakan sendiri. Dalam konflik lahan, pandangan masyarakat adat diberi ruang yang setara dengan pemerintah dan perusahaan.
  • Penyandang disabilitas. Redaksi menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek berita yang punya suara, bukan objek belas kasihan atau kisah inspirasi semata.
  • Perempuan dan gender. Redaksi tidak menonjolkan penampilan fisik, status pernikahan, atau peran domestik jika tidak relevan. Korban kekerasan seksual dilindungi identitasnya dan tidak disalahkan.
  • Anak. Identitas anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana tidak disiarkan, sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers.
  • Kelompok miskin dan marginal. Kemiskinan tidak digambarkan sebagai kesalahan pribadi. Martabat warga dijaga dalam teks, foto, dan video.
  • Kesehatan jiwa dan bunuh diri. Pemberitaan tidak merinci cara, tidak memakai judul sensasional, dan menyertakan informasi layanan bantuan bila relevan.

Bahasa dan Visual

Redaksi memakai istilah yang menghormati martabat orang yang diberitakan.

GunakanHindari
penyandang disabilitas, difabelcacat, penderita cacat, orang tidak normal
tunanetra, tunarungu, pengguna kursi rodabuta, tuli, “terkurung di kursi roda”
masyarakat adat, nama komunitas adatnyasuku terasing, primitif, perambah
korban kekerasan seksual, penyintaswanita yang ternoda, aib
orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)orang gila, sinting
warga terdampak, warga yang tergusurwarga liar, penghuni liar (kecuali kutipan)
pekerja migran IndonesiaTKI ilegal sebagai label orang
  • Foto dan video. Visual tidak merendahkan, tidak mengeksploitasi penderitaan, dan meminta persetujuan subjek bila memungkinkan, terutama untuk anak dan kelompok rentan.
  • Keterangan foto. Setiap foto diberi keterangan yang menyebut nama dan peran orang di dalamnya bila relevan, bukan hanya label kelompok.
  • Ilustrasi. Infografis dan ilustrasi tidak memakai stereotip fisik atau budaya.

Keberagaman di Ruang Redaksi

Redaksi yang beragam menghasilkan liputan yang lebih utuh.

  • Rekrutmen terbuka. Nusantara Post membuka kesempatan kerja dan kontributor tanpa membedakan suku, agama, jenis kelamin, disabilitas, atau asal daerah. Penilaian didasarkan pada kemampuan dan integritas.
  • Jaringan kontributor daerah. Redaksi membangun jaringan kontributor dari berbagai kabupaten di Kalimantan, termasuk wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara, agar liputan ditulis oleh orang yang memahami konteks lokal.
  • Ruang suara warga. Rubrik Perspektif dan Jurnalisme Warga terbuka bagi penulis dari berbagai latar belakang, melalui proses penyuntingan yang sama.
  • Pelatihan. Awak redaksi mendapat pembekalan tentang peliputan isu sensitif, etika peliputan kelompok rentan, dan cek fakta.
  • Lingkungan kerja aman. Redaksi tidak menoleransi pelecehan, perundungan, atau diskriminasi di lingkungan kerja, baik di kantor maupun di lapangan.

Pelaksanaan, Evaluasi, dan Masukan

  • Penanggung jawab. Pemimpin Redaksi bertanggung jawab memastikan kebijakan ini dijalankan. Setiap editor memeriksa keberagaman narasumber dan bahasa sebelum artikel terbit.
  • Evaluasi berkala. Redaksi meninjau sampel liputan setiap tiga bulan untuk melihat keberagaman narasumber, wilayah, dan isu yang diangkat, lalu menyesuaikan perencanaan liputan.
  • Koreksi. Kesalahan yang menyangkut identitas, istilah, atau perlakuan terhadap kelompok tertentu diperbaiki secepatnya. Artikel yang diperbaiki diberi catatan koreksi di bagian akhir, berisi apa yang diubah dan kapan.
  • Masukan pembaca. Pembaca dan narasumber dapat menyampaikan masukan, keberatan, atau hak jawab melalui email [email protected] atau formulir di laman Dukung dan Kolaborasi. Setiap masukan ditanggapi oleh redaksi.
  • Peninjauan kebijakan. Kebijakan ini ditinjau sekurang-kurangnya setahun sekali.

Ditetapkan oleh Redaksi Nusantara Post, Pontianak.

Terakhir diperbarui: Kamis, 5 November 2026