Kebijakan Koreksi
Nusantara Post memperbaiki setiap kesalahan dalam pemberitaannya secepatnya dan secara terbuka. Kami tidak menghapus atau mengubah berita diam-diam, dan setiap perbaikan diberi catatan yang jelas.
Dasar
Kebijakan ini menjalankan kewajiban pers untuk melayani hak koreksi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Kode Etik Jurnalistik, terutama kewajiban segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa
- Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diterbitkan Dewan Pers
Jenis Perbaikan
| Jenis | Kapan dipakai | Contoh |
|---|---|---|
| Koreksi | Ada kesalahan fakta | Nama, jabatan, angka, tanggal, atau lokasi yang keliru |
| Klarifikasi | Faktanya benar, tetapi penyajiannya bisa disalahpahami | Kalimat yang ambigu, konteks yang kurang |
| Pembaruan | Ada informasi baru pada berita yang masih berkembang | Jumlah korban bertambah, status hukum berubah |
| Hak jawab | Pihak yang diberitakan menyampaikan tanggapan atau bantahan | Tanggapan resmi atas tuduhan dalam berita |
| Pencabutan | Artikel terbukti tidak akurat secara mendasar, atau menyangkut alasan khusus sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber | Berita yang ternyata hoaks, atau membuka identitas anak korban |
Kesalahan ketik dan ejaan yang tidak mengubah makna diperbaiki langsung tanpa catatan.
Cara Melapor
Pembaca, narasumber, dan pihak yang diberitakan dapat menyampaikan permintaan koreksi atau hak jawab melalui:
- Email: [email protected], dengan subjek “Koreksi” atau “Hak Jawab”
- Formulir di laman Dukung dan Kolaborasi
Agar dapat segera ditindaklanjuti, sertakan:
- Tautan (URL) artikel yang dimaksud
- Bagian yang dianggap keliru
- Fakta yang benar beserta bukti atau sumbernya
- Nama dan kontak pelapor. Untuk hak jawab, sertakan juga identitas dan hubungan pelapor dengan pihak yang diberitakan
Proses dan Waktu Tanggapan
- Redaksi mengonfirmasi penerimaan laporan paling lambat 1×24 jam pada hari kerja.
- Editor memverifikasi laporan dengan memeriksa sumber, dokumen, dan rekaman wawancara, serta menghubungi reporter.
- Jika laporan terbukti benar, perbaikan dilakukan secepatnya, dan pelapor diberi tahu.
- Jika laporan tidak terbukti, redaksi menjelaskan alasannya kepada pelapor.
- Hak jawab dimuat sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan proporsi yang wajar terhadap berita yang ditanggapi.
Cara Perbaikan Ditampilkan
Koreksi, klarifikasi, dan pembaruan dicantumkan di bagian akhir artikel, berisi tanggal, apa yang diubah, dan isi yang benar. Contoh:
Koreksi, 5 November 2026, 14.20 WIB: Versi sebelumnya menyebut luas kebakaran 92 hektare. Yang benar adalah 95 hektare. Redaksi mohon maaf atas kekeliruan ini.
Tanggal pembaruan artikel (dateModified) ikut diperbarui.
Hak jawab dimuat sebagai catatan di artikel asli atau sebagai artikel tersendiri. Artikel asli dan hak jawab saling ditautkan, sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Pencabutan tidak dilakukan dengan menghapus halaman diam-diam. Halaman artikel diganti dengan pemberitahuan pencabutan beserta alasannya. Berita tidak dicabut karena tekanan pihak luar redaksi.
Untuk kesalahan yang berdampak besar, redaksi juga menyampaikan koreksi melalui akun media sosial Nusantara Post yang sebelumnya menyebarkan berita tersebut.
Penanggung Jawab
Pemimpin Redaksi bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan ini dan memutuskan setiap pencabutan berita. Editor yang menangani artikel bertanggung jawab memverifikasi laporan dan menuliskan catatan koreksi.
Jika pelapor tidak puas dengan tanggapan redaksi, pelapor dapat mengajukan pengaduan ke Dewan Pers.
Ditetapkan oleh Redaksi Nusantara Post, Pontianak. Terakhir diperbarui 5 November 2026.
Terakhir diperbarui: Kamis, 5 November 2026























