Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar tes urine massal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltara, Tanjung Selor, Senin (19/10/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini penyalahgunaan narkotika sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas narkoba.
Kegiatan yang menyasar 500 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kaltara.
Pelaksanaan tes urine mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/259/2026 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta Prekursor Narkotika Tahun 2026.

