Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin tahun anggaran 2020–2022 tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul berakhirnya masa penahanan dua terdakwa, Ismuni dan Mulyadi, pada Sabtu, (17/9/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta menjelaskan bahwa berdasarkan hukum acara pidana, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan atau Bebas Demi Hukum karena masa penahanan sah telah habis dan tidak ada surat perintah perpanjangan dari pihak berwenang.
Wayan menegaskan bahwa status Bebas Demi Hukum bukan berarti penanganan perkara pidana dihentikan ataupun terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

