Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

⁠Hukum

Dua Terdakwa Bebas Demi Hukum, Kejati Kalbar: Kasus Hibah Mujahidin Tetap Lanjut

Memei
Memei
Sabtu, 17 Oktober 2026 · 21:321 menit baca
Dua Terdakwa Bebas Demi Hukum, Kejati Kalbar: Kasus Hibah Mujahidin Tetap Lanjut
Kejati Kalbar menegaskan kasus korupsi hibah Yayasan Mujahidin tetap disidangkan meski dua terdakwa bebas demi hukum karena masa tahanan habis. (Dok. HO/TNP)

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin tahun anggaran 2020–2022 tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul berakhirnya masa penahanan dua terdakwa, Ismuni dan Mulyadi, pada Sabtu, (17/9/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta menjelaskan bahwa berdasarkan hukum acara pidana, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan atau Bebas Demi Hukum karena masa penahanan sah telah habis dan tidak ada surat perintah perpanjangan dari pihak berwenang.

Wayan menegaskan bahwa status Bebas Demi Hukum bukan berarti penanganan perkara pidana dihentikan ataupun terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

Kejati Kalbar Tegaskan Penanganan Kasus PT Laman Mining dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Hukum
Baca Juga

Kejati Kalbar Tegaskan Penanganan Kasus PT Laman Mining dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Hukum

“Status Bebas Demi Hukum karena masa tahanan habis bukan berarti perkara pidananya dihentikan atau para terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Proses hukum/persidangan tetap berjalan, namun status terdakwa tidak lagi ditahan,” kata Wayan.

Wayan menambahkan, penentuan kesalahan para terdakwa sepenuhnya didasarkan pada proses pembuktian di persidangan. Seluruh dalil dalam surat dakwaan maupun pembelaan akan diuji berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

“Proses persidangan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum, sementara penentuan kesalahan para terdakwa sepenuhnya didasarkan pada pembuktian dan putusan pengadilan,” katanya.

Kejati Kalbar memastikan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak-hak terdakwa selama proses peradilan berlangsung hingga diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Memei)