Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

⁠Hukum

Praperadilan RY Ditolak PN Sambas, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Dikawal hingga Tuntas

Roska Putra
Roska Putra
Senin, 12 Oktober 2026 · 23:591 menit baca
Praperadilan RY Ditolak PN Sambas, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Dikawal hingga Tuntas
Kuasa hukum korban Eka Nurhayati Ishak menghadiri persidangan. (Dok. Ist)

Hakim Pengadilan Negeri Sambas menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka RY dalam perkara nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Sbs, Senin (12/10/2026).

Merespons putusan tersebut, kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, menegaskan pihaknya akan terus mengawal seluruh tahapan proses hukum untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi dengan optimal.

Ia menekankan bahwa perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak memerlukan penanganan khusus yang mengutamakan perlindungan korban, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan KUHP dan hukum acara pidana yang berlaku.

“Penolakan praperadilan bukanlah putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana. Karena itu, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menjamin hak-hak korban dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” demikian pernyataan pihak kuasa hukum.

Oknum Guru PNS di Tanjungbalai Bawa Murid Yatim Piatu ke Suaminya untuk Disodomi
Baca Juga

Oknum Guru PNS di Tanjungbalai Bawa Murid Yatim Piatu ke Suaminya untuk Disodomi

Ia juga mendesak aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Sambas untuk memastikan setiap tahapan perkara berlangsung secara profesional, objektif, transparan, serta tetap menjaga kerahasiaan identitas anak.

“Kami tidak meminta keistimewaan dalam penegakan hukum. Kami hanya menuntut agar hukum ditegakkan secara adil, tanpa intervensi dan diskriminasi, serta tidak mengabaikan hak korban maupun asas praduga tak bersalah,” demikian pernyataan tersebut.

Ia menambahkan bahwa perlindungan anak merupakan kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab bersama demi menjaga keselamatan, martabat, dan masa depan anak.

Adapun penolakan permohonan praperadilan tersebut tidak serta-merta membuktikan bersalah atau tidaknya seseorang, di mana pembuktian perkara pokok tetap harus melalui mekanisme persidangan yang sah sesuai aturan hukum yang berlaku.

(Roska)