Hakim Pengadilan Negeri Sambas menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka RY dalam perkara nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Sbs, Senin (12/10/2026).
Merespons putusan tersebut, kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, menegaskan pihaknya akan terus mengawal seluruh tahapan proses hukum untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi dengan optimal.
Ia menekankan bahwa perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak memerlukan penanganan khusus yang mengutamakan perlindungan korban, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan KUHP dan hukum acara pidana yang berlaku.
“Penolakan praperadilan bukanlah putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana. Karena itu, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menjamin hak-hak korban dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” demikian pernyataan pihak kuasa hukum.

