Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengecek kelayakan suku cadang kendaraan bermotor di sejumlah bengkel dan toko onderdil yang tersebar di Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Kabupaten Kubu Raya.
Kegiatan pengawasan lapangan yang berlangsung pada 8 hingga 14 Oktober 2026 ini menyasar penjaminan hak-hak konsumen, khususnya pemilik kendaraan roda empat.
Pemeriksaan tersebut berpatokan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Menteri Perindustrian terkait Standar Nasional Indonesia (SNI).
Parameter teknis yang diperiksa mencakup standar mutu untuk ban, minyak pelumas, kaca mobil safety, velg, hingga baterai atau aki kendaraan.

