Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi ruas jalan provinsi Sampit–Samuda di Kecamatan Mentaya Hilir Utara serta ruas Samuda–Ujung Pandaran di Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (10/10/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Gubernur Agustiar Sabran meminta pemerintah kabupaten agar memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang melintas supaya mematuhi batas kapasitas muatan jalan.
“Kapasitas jalan ini hanya delapan ton. Kendaraan dengan muatan 20 hingga 25 ton tidak diperbolehkan melintas. Aturan akan ditegakkan untuk mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan yang melebihi kapasitas,” tegas Gubernur.
Berdasarkan data rekapitulasi jalan provinsi tahun 2026, ruas Sampit–Samuda memiliki panjang 35,62 kilometer dan ruas Samuda–Ujung Pandaran sepanjang 49,48 kilometer.

