Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Timur

Dekat IKN dan Kawasan Bersejarah, Pemkab Paser Prioritaskan Long Kali dan Paser Belengkong dalam RDTR

Roska Putra
Roska Putra
Selasa, 6 Oktober 2026 · 09:152 menit baca
Dekat IKN dan Kawasan Bersejarah, Pemkab Paser Prioritaskan Long Kali dan Paser Belengkong dalam RDTR
Dekat IKN dan kaya sejarah, Pemkab Paser prioritaskan Long Kali dan Paser Belengkong dalam penyusunan RDTR; DPUTR pastikan kepastian iklim investasi daerah. (Dok. Ist)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menetapkan Kecamatan Long Kali dan Paser Belengkong sebagai wilayah perencanaan prioritas dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Langkah penataan zonasi tersebut dibahas melalui agenda Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I KLHS di Hotel Kyriad Sadurengas, Tanah Grogot, yang dibuka oleh Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, pada Senin (5/10/2026).

Penyusunan instrumen tata ruang ini didanai oleh pemerintah pusat melalui bantuan teknis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan skema Anggaran Belanja Tambahan (ABT) BA BUN APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026. Dukungan pendanaan dari kementerian terkait diuraikan langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser, Asnawi. Peran penting pendampingan pusat dipaparkan dalam keterangannya.

Luruskan Wacana di IKN, Pemkab Kukar Tegaskan Erau Adat Kutai Tetap di Tenggarong
Baca Juga

Luruskan Wacana di IKN, Pemkab Kukar Tegaskan Erau Adat Kutai Tetap di Tenggarong

“Alhamdulillah kita dapat support dari Kementerian ATR/BPN. Seluruh biaya pengadaan ini bersumber dari APBN pada perubahan tahun ini. FGD menjadi momentum penting dalam memperkuat arah pembangunan daerah,” kata Asnawi.

Kabupaten Paser tercatat menjadi satu dari dua daerah di Kalimantan Timur yang mendapatkan bantuan teknis penyusunan RDTR dari pemerintah pusat, selain Kabupaten Mahakam Ulu. Karakteristik khusus yang menempatkan Long Kali dan Paser Belengkong sebagai skala prioritas dijabarkan dalam penjelasannya.

“Salah satunya kita perlu ada support di sana, karena Long Kali berhimpitan dengan IKN. Sedangkan Paser Belengkong merupakan kecamatan tertua sekaligus memiliki objek wisata kota yang perlu kita lindungi,” ungkapnya.

Di samping perlindungan cagar budaya dan penguatan wilayah perbatasan IKN, regulasi teknis ini dirancang guna membuka peta kepastian hukum pemanfaatan ruang serta memacu masuknya modal usaha. Kemudahan penanaman modal bagi para pelaku usaha diutarakan dalam keterangannya.

Perkuat Stabilitas Ekonomi IKN, Bank Indonesia Siapkan Kawasan Perkantoran Terpadu
Baca Juga

Perkuat Stabilitas Ekonomi IKN, Bank Indonesia Siapkan Kawasan Perkantoran Terpadu

“Artinya orang mau berinvestasi sudah bisa mengukur dan terarah apa yang akan dilakukan di Kabupaten Paser,” ujarnya.

Arah proyeksi pemanfaatan kawasan juga mengacu pada Dokumen RTRW Kabupaten Paser 2015–2035 sebagaimana ditegaskan oleh pimpinan daerah saat membuka forum. Fungsi spesifik masing-masing wilayah diuraikan oleh Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari.

“Mengacu pada Dokumen RTRW Kabupaten Paser 2015–2035, Kecamatan Paser Belengkong diproyeksikan sebagai pusat pelayanan kawasan dengan fokus fungsi pemerintahan, pemukiman, jasa, hingga pemasaran potensi hasil laut,” jelas Ikhwan Antasari.

Sementara itu, wilayah Kecamatan Long Kali diposisikan sebagai pusat kegiatan lokal strategis yang memadukan layanan sosial-ekonomi, sentra perdagangan, serta pengolahan hasil sumber daya alam. Untuk menghindari sengketa tata ruang di kemudian hari, pemerintah daerah membuka ruang pelibatan aktif bagi berbagai unsur pemangku kepentingan. Penyerapan aspirasi publik ditekankan dalam penjelasan Asnawi.

“Kita meminta masukan dari masyarakat, tokoh adat, akademisi, hingga stakeholder lainnya agar ke depan tidak menimbulkan permasalahan,” beber Asnawi.

Lantik Pengurus MMBB Kaltim di IKN, Panglima Mian Tekankan Pelestarian Budaya Dayak
Baca Juga

Lantik Pengurus MMBB Kaltim di IKN, Panglima Mian Tekankan Pelestarian Budaya Dayak

Komitmen perluasan zonasi wilayah perencanaan diutarakan sebagai penutup rangkaian arahan pemerintah daerah.

“Ke depan, Pemkab Paser berkomitmen memperluas jangkauan RDTR ke beberapa kawasan strategis lainnya seperti Kuaro, wilayah perbatasan Muara Komam, hingga Batu Engau demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tambah Ikhwan Antasari.

Dokumen regulasi ini ditargetkan menjadi pedoman utama pembangunan fisik daerah yang terukur, berwawasan lingkungan, serta mendukung kemudahan berusaha. Prinsip dasar fungsi dokumen pemanfaatan lahan ditegaskan sebagai penutup pernyataan DPUTR Paser.

“RDTR akan menjadi pedoman kebijakan pemanfaatan ruang sekaligus mendukung ekosistem kemudahan berusaha,” pungkas Asnawi.

(Roska)