Bank Kalbar memperkuat komitmennya dalam mendorong akselerasi ekonomi dan kesejahteraan petani sawit di Kalimantan Barat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) Tahap VII Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Keterlibatan Bank Kalbar sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) mitra strategis Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menjadi krusial dalam memfasilitasi penyaluran dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) senilai Rp60 juta per hektare langsung kepada Lembaga Pekebun (LP) di wilayah Kalimantan Barat.
Dalam skema pendanaan terpadu ini, Bank Kalbar bertindak sebagai lembaga keuangan pengelola penyaluran dana peremajaan yang dilakukan secara bertahap, yakni 50 persen pada tahap awal dan 50 persen sisanya disalurkan saat progres fisik pembangunan kebun telah memasuki fase penanaman bibit.
Peran aktif Bank Kalbar dalam program ini bertujuan memastikan para petani sawit rakyat di daerah memiliki kepastian fasilitasi keuangan untuk mengganti tanaman tua atau tidak produktif dengan bibit unggul bersertifikat, sehingga mampu meningkatkan hasil produksi minyak kelapa sawit tanpa perlu menambah luasan lahan.

