Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kriminalitas

Dukung Program 100 Hari Kapolri, Polda Kalbar Gelar Operasi Sarang Narkoba di Taman Hiburan Malam

Ajau Suwandi
Ajau Suwandi
Sabtu, 17 Oktober 2026 · 10:401 menit baca
Dukung Program 100 Hari Kapolri, Polda Kalbar Gelar Operasi Sarang Narkoba di Taman Hiburan Malam
Personel gabungan dari Sidokkes Polresta Pontianak, Dokkes Polda Kalbar, dan Provos melakukan pemeriksaan urine terhadap pengunjung tempat hiburan malam di Kota Pontianak. Foto: Humas Polda Kalbar

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) memperkuat pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN).

Memasuki hari ke-8 pada Jumat (16/10/2026), kegiatan yang melibatkan 82 personel gabungan dilaksanakan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pontianak.

Tim gabungan terdiri dari 35 personel Ditresnarkoba Polda Kalbar, 36 personel Polresta Pontianak, delapan personel BNNP Kalbar, serta tiga personel Humas. Langkah ini diselenggarakan guna mendukung Program 100 Hari Kapolri dalam memberantas peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Kalbar menyampaikan bahwa operasi dilaksanakan secara persuasif dengan mengedepankan pendekatan humanis dan penghormatan terhadap masyarakat.

SPKT Polda Kalbar Kedepankan Pelayanan Prima dan Humanis untuk Masyarakat
Baca Juga

SPKT Polda Kalbar Kedepankan Pelayanan Prima dan Humanis untuk Masyarakat

Selain pengawasan, petugas memberikan pemahaman mengenai dampak buruk narkoba serta langkah pemulihan bagi penyalahguna.

“Dalam pelaksanaan operasi ini, kami mengedepankan sikap persuasif. Masyarakat tetap kami perlakukan dengan baik, namun upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkoba tetap berjalan sesuai ketentuan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, tembakau gorila, etomidate, maupun ganja.

Sebanyak lima orang diamankan untuk selanjutnya diusulkan menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan mekanisme yang berlaku.

Marak Jalur Tikus Perbatasan, 16,4 Kilogram Sabu Diserahkan ke BNNP Kalbar
Baca Juga

Marak Jalur Tikus Perbatasan, 16,4 Kilogram Sabu Diserahkan ke BNNP Kalbar

Kabid Humas menambahkan bahwa upaya penindakan tegas tetap diberlakukan bagi jaringan dan pengedar, sementara bagi pengguna yang memenuhi persyaratan diutamakan langkah pemulihan melalui rehabilitasi.

“Penindakan terhadap jaringan dan pengedar akan dilakukan secara tegas. Namun, bagi pengguna yang memenuhi persyaratan, kami mengedepankan upaya rehabilitasi agar mereka dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan secara sehat,” katanya.

Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menciptakan lingkungan bersih dari narkoba guna memutus rantai peredaran di ruang publik.

(Ajau)