Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menemukan 93 perusahaan yang terindikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terafiliasi dengan kelompok usaha yang berbasis di Singapura dan Malaysia. Temuan itu tercantum dalam kajian “Siapa di Balik Api?” yang diluncurkan Rabu (14/10/2026).
Dari 93 perusahaan tersebut, 66 terafiliasi dengan grup berbasis Singapura, terdiri atas 52 perusahaan sawit dan 14 pemegang izin pemanfaatan hutan.
Sebanyak 27 perusahaan sawit terafiliasi dengan grup berbasis Malaysia. Angka ini bagian dari 372 perusahaan yang menurut kajian telah WALHI laporkan kepada Presiden.
Negara tetangga sering keluhkan terdampak kabut asap dari kebakaran di Indonesia, Namun, ternyata perusahaan asal negara tersebut juga ikut berkontribusi atas terjadinya Karhutla khususnya di wilayah Kalimantan.
Baca Juga Delapan Orangutan Korban Karhutla Dilepasliarkan ke Hutan Lindung Batu Nyambu
Kajian WALHI menunjukkan sebagian perusahaan di balik titik panas di Indonesia terhubung dengan modal dari negara-negara itu. Jumlah perusahaan terindikasi karhutla per kelompok usaha:
| Asal grup |
Kelompok usaha |
Jumlah perusahaan |
| Singapura |
Sinar Mas (termasuk APP) |
26 |
|
Wilmar |
21 |
|
Musim Mas |
6 |
|
RGE/APRIL |
5 |
|
First Resources |
2 |
|
Salim Group |
2 |
|
Entitas lain (Goodhope Asia, Premier Palmoil Energy, Salween Investment, Nordic Forest Development) |
4 |
| Malaysia |
Sime Darby |
9 |
|
Genting Group |
8 |
|
BHD Group |
6 |
|
Lion Group |
2 |
|
Jcorp dan Synergy Drive |
2 |
Kajian mencatat bahwa Sinar Mas, Wilmar, dan Salim Group dikenal berasal dari Indonesia, tetapi secara hukum berbasis di Singapura karena induk usaha globalnya terdaftar, berkantor pusat, dan tercatat di Bursa Efek Singapura (SGX).
WALHI menyebut pemantauan lapangan menemukan kebakaran pada konsesi yang terafiliasi dengan grup dari kedua negara.
Di Riau, kebakaran seluas sekitar 71,9 hektare tercatat di areal PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), yang terafiliasi dengan APRIL/RGE Group, di kawasan transisi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil–Bukit Batu.
Baca Juga Siklus Asap Dinilai Krisis Struktural, HMI se-Kalimantan Desak Kemenhut Rombak Total Penanganan Karhutla
Kebakaran di sekitar konsesi PT Arara Abadi, yang terafiliasi dengan APP/Sinar Mas, disebut meluas hingga 616,3 hektare dalam hamparan di dalam dan di sekitar izin, dan di konsesi PT Sekato Pratama Makmur seluas sekitar 115,3 hektare. Luas dihitung dari citra satelit Sentinel-2.
Di Kalimantan Tengah, pemantauan WALHI pada dua perusahaan yang terafiliasi dengan Genting Group asal Malaysia, PT Globalindo Agung Lestari dan PT United Agro Indonesia, menemukan setidaknya 24 titik kebakaran.
Luas lahan perusahaan yang terbakar diperkirakan sekitar 10 hektare, sebagian di lahan gambut berkedalaman sekitar satu meter.
WALHI menelusuri kepemilikan sembilan korporasi dengan titik panas tinggi dan menemukan keterkaitan dengan entitas di Singapura, serta yurisdiksi dengan keterbukaan informasi terbatas seperti British Virgin Islands (BVI) dan Samoa.
Menurut WALHI, struktur kepemilikan lintas negara dan berlapis menyulitkan penelusuran pihak yang memperoleh manfaat ekonomi sekaligus pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
“Selama pertanggungjawaban berhenti pada entitas operasional, aktor yang mengendalikan dan menikmati manfaat dari penguasaan lahan berisiko tetap luput dari penegakan hukum,” kata Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring.
Baca Juga Badan Gambut dan Mangrove Nasional Diusulkan Jadi Orkestrator, Kalimantan Barat Wilayah Uji
Koordinator Pengkampanye WALHI, Uli Arta Siagian, mendesak pemerintah membuka transparansi kepemilikan dan pemilik manfaat akhir perusahaan, termasuk yang bersusunan lintas negara, serta menyelidiki konsesi yang berulang kali terbakar dan menelusuri pertanggungjawaban hingga perusahaan induk dan kelompok usaha pengendali.
“Pemerintah juga harus mengevaluasi perizinan dan mencabut izin perusahaan yang terbukti bermasalah, menerapkan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai hasil pemeriksaan,” ujar Uli.
WALHI menegaskan keterkaitan kepemilikan dan keberadaan titik panas bukan dengan sendirinya bukti bahwa suatu perusahaan atau individu melakukan pembakaran.
Temuan itu, menurut mereka, harus menjadi dasar penyelidikan, pemeriksaan lapangan, dan pengujian pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
(Dayank Ana)
https://www.instagram.com/reel/DeeXWQkptGk/?utm_source=ig_web_copy_link&dlrf=MzRlODBiNWFlZA==&srtk=MzRlODBiNWFlZA==