Rencana strategis (Renstra) Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) 2026–2030 perlu mengukur perubahan kondisi ekosistem, bukan hanya kegiatan yang dikerjakan. Pesan itu mengemuka dalam workshop penyusunan Renstra di Jakarta, Selasa (13/10/2026), yang menghasilkan naskah konsep dokumen Renstra.
Menurut Guru Besar Universitas Tanjungpura Prof. Gusti Hardiansyah, yang hadir dalam workshop, jumlah bibit, luas tanam, atau panjang sekat kanal baru menunjukkan pelaksanaan program. Angka-angka itu, katanya, belum membuktikan fungsi ekologis telah pulih.
“Renstra harus mampu membedakan antara kegiatan yang dilaksanakan dan perubahan yang dihasilkan,” kata Prof. Gusti.
Untuk gambut, Prof. Gusti juga menyebut indikator perlu mencakup kondisi hidrologi, risiko kebakaran, tutupan vegetasi, dan keberlanjutan fungsi ekosistem.
Baca Juga Secangkir Kopi Tanpa Gula, Sebuah Badan Baru, dan Nasib Gambut-Mangrove Kita
Untuk mangrove, indikator mencakup kesesuaian lokasi, regenerasi, kondisi tegakan, dan fungsi perlindungan pesisir.
Setiap target lima tahunan, menurut dia, harus disertai kondisi awal, metode pengukuran, penanggung jawab data, dan mekanisme koreksi kebijakan bila hasil meleset. Pemantauan, pelaporan, dan verifikasi berbasis data menjadi syaratnya.
Naskah konsep disusun berdasarkan kerangka Sasaran Strategis, Sasaran Program, Output Program, dan Sasaran Kegiatan yang dipantik Dr. Ayu Dewi Utari.
Kerangka itu berjenjang: kegiatan menghasilkan output, output mendukung sasaran program, dan sasaran program mengarah pada sasaran strategis.
Baca Juga Badan Gambut dan Mangrove Nasional Diusulkan Jadi Orkestrator, Kalimantan Barat Wilayah Uji
Menurutnya, hubungan antartingkat itu harus dapat diuji, dan arsitektur organisasi BP-GMN perlu mengikuti kebutuhan pengelolaan ekosistem.
Alasannya, gambut dan mangrove bekerja sebagai kesatuan bentang alam dan tidak mengikuti batas wilayah administratif.
“Kerangka Sasaran Strategis, Sasaran Program, Output Program, dan Sasaran Kegiatan harus memiliki hubungan logis yang bisa diuji, supaya setiap kegiatan terlihat kontribusinya pada sasaran strategis,” ujar Ayu Dewi.
Isu ekonomi juga ramai dibahas. Prof. Gusti Hardiansyah menjelaskan pemberdayaan masyarakat adalah pendekatan, bukan hasil akhir, dan pemanfaatan berkelanjutan layak diberi posisi lebih tegas dengan syarat ekologis dan pengawasan yang dapat diuji.
“Pertumbuhan manfaat ekonomi yang dicapai melalui kerusakan fungsi ekosistem bukanlah keberhasilan pengelolaan berkelanjutan,” ujar Prof. Gusti.
Ia juga mengusulkan pendekatan tata kelola bentang alam adaptif, yaitu memperbaiki keputusan berdasarkan hasil pemantauan, bukan mengulang intervensi yang sama.
Baca Juga Siklus Asap Dinilai Krisis Struktural, HMI se-Kalimantan Desak Kemenhut Rombak Total Penanganan Karhutla
“Kemampuan memperbaiki keputusan berdasarkan bukti merupakan bagian dari kapasitas kelembagaan, bukan pengakuan atas kegagalan,” kata Prof. Gusti Hardiansyah.
Workshop dibuka Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Dr. Mahfudz, mewakili Menteri Kehutanan, dan dihadiri Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Prof. Satyawan Pudyatmoko.
Dr. Leonardo A. Sambodo memaparkan kerangka Renstra berbasis Kebijakan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove Nasional, sementara diskusi dimoderatori Prof. Denny Nugroho Sugianto dari Universitas Diponegoro.
“Konsultasi dengan para pakar kemarin perlu ditindaklanjuti menjadi perencanaan yang operasional dan lebih rinci, supaya masukan ilmiah benar-benar terpakai dalam penyusunan Renstra,” kata Mahfudz.
Pakar dari sejumlah perguruan tinggi turut hadir, antara lain Dr. Sigit Sutikno (Universitas Riau), Dr. M. Ali Imron dan Dr. Hero Marhaento (Universitas Gadjah Mada), Prof. Bambang Hero Saharjo (IPB University).
Workshop ini melanjutkan dialog kebijakan sebelumnya, ketika Presiden Prabowo Subianto mengundang para pakar dan Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mempertemukan akademisi di Gedung Manggala Wanabakti.
Ia menegaskan naskah konsep belum berarti seluruh persoalan selesai. Masih diperlukan penajaman hubungan antarsasaran, kejelasan mandat dan kewenangan, penyelarasan program dengan pembiayaan, serta indikator yang dapat diverifikasi.
(Memei)