Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media mengenai penanganan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining serta dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) kegiatan Napak Tilas Kabupaten Ketapang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta menegaskan penanganan kedua perkara tersebut telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara PT Laman Mining, tim penyidik mendalami dugaan penyimpangan aktivitas pertambangan dan penjualan ekspor bauksit. Pada Januari 2026, penyidik menggeledah lima lokasi serta mengamankan sejumlah dokumen untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang berkaitan dengan penggunaan anggaran periode 2022 hingga 2024.


