Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

⁠Hukum

Kejati Kalbar Tegaskan Penanganan Kasus PT Laman Mining dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Hukum

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Sabtu, 17 Oktober 2026 · 21:171 menit baca
Kejati Kalbar Tegaskan Penanganan Kasus PT Laman Mining dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Hukum
Kejati Kalbar menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi bauksit PT Laman Mining dan CSR Napak Tilas Ketapang berjalan sesuai aturan hukum. (Dok. Ilustrasi/NusantaraPost)

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media mengenai penanganan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining serta dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) kegiatan Napak Tilas Kabupaten Ketapang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta menegaskan penanganan kedua perkara tersebut telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara PT Laman Mining, tim penyidik mendalami dugaan penyimpangan aktivitas pertambangan dan penjualan ekspor bauksit. Pada Januari 2026, penyidik menggeledah lima lokasi serta mengamankan sejumlah dokumen untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang berkaitan dengan penggunaan anggaran periode 2022 hingga 2024.

Memahami Kasus Napak Tilas Ketapang yang Masih ‘Gantung’ di Kejaksaan Tinggi Kalbar
Baca Juga

Memahami Kasus Napak Tilas Ketapang yang Masih ‘Gantung’ di Kejaksaan Tinggi Kalbar

Penyidik telah menggeledah beberapa tempat serta mengamankan dokumen dan perangkat elektronik pada Desember 2025.

Penyidik Kejati Kalbar saat ini fokus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara guna melengkapi aspek pembuktian perkara.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta memberikan keterangan pers.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan perkara korupsi di Kalimantan Barat. Foto: Penkum Kejati Kalbar

Proses penyidikan juga mencakup pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti lain.

“Kejati Kalbar memahami harapan masyarakat terhadap kepastian hukum. Oleh karena itu, penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap menjaga kepentingan penyidikan serta menghormati asas praduga tidak bersalah,” kata I Wayan Gedin Arianta.

Cegah Karhutla dan Konflik Lahan, Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum di Kubu Raya
Baca Juga

Cegah Karhutla dan Konflik Lahan, Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum di Kubu Raya

Kejati Kalbar berkomitmen memastikan setiap penanganan kasus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel demi mendukung penegakan hukum yang berintegritas.

(Dayank)