Polemik riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir dan kini berujung pada pelaporan ke Bareskrim Polri.
Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa secara resmi melaporkan Gibran beserta pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen penyetaraan ijazah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Rabu (7/10/2026).
Pelaporan tersebut didasari oleh dugaan bahwa Gibran tidak pernah mengantongi ijazah kelulusan SMA yang sah, yang merupakan syarat mutlak pencalonan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Perwakilan pelapor, Ahmad Khozinuddin, menyoroti secara kritis penggunaan surat keterangan Kemendikbud bernomor 9149 mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran, yang dinilai telah menyalahi ketentuan konstitusi terkait standar kelulusan.

