Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

AI & Future Work

Lindungi Karya Jurnalistik, Pemerintah Desak Regulasi Hak Cipta Era Digital

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Sabtu, 10 Oktober 2026 · 23:362 menit baca
Lindungi Karya Jurnalistik, Pemerintah Desak Regulasi Hak Cipta Era Digital
Menkum Supratman Andi Agtas tegaskan pelindungan hak cipta dan nilai ekonomi karya jurnalistik dari pemanfaatan platform digital dalam forum ASEAN di Bali. (Dok. HO/TNP)

Pemerintah Indonesia mendorong perlindungan hak cipta dan pembagian nilai ekonomi yang adil atas produk pers di tengah masifnya pemanfaatan kecerdasan buatan oleh platform global. Sikap tersebut ditegaskan dalam pertemuan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu, (10/10/2026).

Prinsip dasar keselarasan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hak cipta pertama kali digarisbawahi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam pidato pembukanya.

“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman Andi Agtas, Sabtu, (10/10/2026).

Dinamika sirkulasi informasi digital yang melintasi batas teritorial dipaparkan sebagai tantangan baru dalam memastikan kompensasi bagi pemilik karya.

Ketika Kritik Masuk ke Dalam Kekuasaan
Baca Juga

Ketika Kritik Masuk ke Dalam Kekuasaan

“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” lanjut Supratman Andi Agtas.

Indonesia lantas menawarkan penguatan kerja sama regional ASEAN lewat transparansi penggunaan karya, remunerasi proporsional, serta integrasi sistem pengelolaan hak cipta lintas yurisdiksi. Ketimpangan distribusi pendapatan antara perusahaan media konvensional dan pengelola platform digital kemudian disorot oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.

“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin Hidayat.

Praktik pengikisan hak kekayaan intelektual tersebut dinilai mengancam pilar keberlanjutan jurnalisme dan iklim demokrasi jika media massa kehilangan pondasi finansialnya.

Perkuat Ketahanan Moral, Wagub Kalbar Ajak Perempuan Awasi Penggunaan Gawai
Baca Juga

Perkuat Ketahanan Moral, Wagub Kalbar Ajak Perempuan Awasi Penggunaan Gawai

Penyusupan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence yang mengekstraksi data berita tanpa izin ikut diperingatkan oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya.

“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” ujar Fifi Aleyda Yahya.

Kepastian hukum melalui sinergi regulasi hak cipta dan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 dipandang esensial guna mengimbangi praktik perayapan data oleh mesin generatif.

Urgensi perumusan regulasi penerbit pers di tingkat kawasan selanjutnya ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar.

“Forum ini menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan. Kami berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik, sehingga menjadi bahan bagi penguatan kebijakan ke depan,” kata Hermansyah Siregar.

Forum internasional yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 ini menghimpun 45 pemangku kepentingan pers dan ahli hukum kawasan guna memperkuat pengakuan hak cipta atas produk informasi publik.

(Rudi)