Organisasi masyarakat sipil pemerhati hak-hak digital, Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), mengecam praktik penurunan paksa (takedown) serta pembatasan pemirsa terhadap unggahan digital yang menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Maraknya laporan tindakan sensor digital tersebut dikritik keras hingga Jumat (16/10/2026).
Safenet menilai pembatasan sepihak di ruang siber merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang mencederai kebebasan berekspresi.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa pembungkaman informasi publik tidak akan menghapus substansi krisis ekologis yang terjadi di lapangan.
Dalam pernyataan resminya melalui akun Instagram, Safenet menekankan bahwa meredam suara publik tidak memindahkan kenyataan atas upaya mitigasi bencana yang belum optimal.

