Majelis Hakim Adat bentukan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur memeriksa 12 warga korban pembongkaran pondok di kawasan Ibu Kota Nusantara, Senin, (12/10/2026). Pemeriksaan lapangan di Bukit Tengkorak tersebut digelar menyusul adanya laporan dugaan penggusuran sepihak yang melibatkan aparat Otorita IKN.
Dari total 14 pondok yang dilaporkan dibongkar petugas, sebanyak 12 pihak hadir langsung memberikan kesaksian di hadapan majelis, sementara dua warga lainnya berhalangan hadir.
Tahapan investigasi perkara pembongkaran bangunan tersebut dipaparkan oleh Sekretaris Umum DAD Kalimantan Timur, Henrik Tando, saat memantau pemeriksaan saksi di lokasi kejadian.
“Ini merupakan tahapan meminta keterangan dari korban atau pelapor. Setelah itu, Majelis Hakim Adat akan meminta keterangan dari pihak terlapor,” kata Henrik Tando, Senin, (12/10/2026) mengutip dari radarmedia.id.

