Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

⁠Hukum

Investigasi Penggusuran di IKN, Majelis Hakim Adat Periksa 12 Korban

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Selasa, 13 Oktober 2026 · 09:222 menit baca
Investigasi Penggusuran di IKN, Majelis Hakim Adat Periksa 12 Korban
Majelis Hakim Adat DAD Kaltim periksa 12 warga korban pembongkaran pondok di kawasan IKN Bukit Tengkorak sebelum panggil pihak Otorita IKN. (Dok. Ist)

Majelis Hakim Adat bentukan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur memeriksa 12 warga korban pembongkaran pondok di kawasan Ibu Kota Nusantara, Senin, (12/10/2026). Pemeriksaan lapangan di Bukit Tengkorak tersebut digelar menyusul adanya laporan dugaan penggusuran sepihak yang melibatkan aparat Otorita IKN.

Dari total 14 pondok yang dilaporkan dibongkar petugas, sebanyak 12 pihak hadir langsung memberikan kesaksian di hadapan majelis, sementara dua warga lainnya berhalangan hadir.

Tahapan investigasi perkara pembongkaran bangunan tersebut dipaparkan oleh Sekretaris Umum DAD Kalimantan Timur, Henrik Tando, saat memantau pemeriksaan saksi di lokasi kejadian.

“Ini merupakan tahapan meminta keterangan dari korban atau pelapor. Setelah itu, Majelis Hakim Adat akan meminta keterangan dari pihak terlapor,” kata Henrik Tando, Senin, (12/10/2026) mengutip dari radarmedia.id.

Otorita IKN Buka Masukan Publik Susun Tata Ruang Kawasan Penyangga
Baca Juga

Otorita IKN Buka Masukan Publik Susun Tata Ruang Kawasan Penyangga

Penanganan sengketa tersebut bermula dari aduan warga yang diterima DAD di Samarinda pada 1 Oktober 2026. Persoalan tersebut sempat dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat Umum bersama anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual, pada 3 Oktober 2026, yang turut dihadiri Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono guna menyampaikan permohonan maaf atas tindakan penertiban tanpa teguran tertulis.

Lembaga adat lintas etnis Suku Kutai, Paser, dan Dayak kemudian bermusyawarah pada 5 Oktober 2026 hingga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 01/SK/DADKR/X/2026 tentang pembentukan Majelis Hakim Adat beranggotakan 11 orang di bawah kepemimpinan Ketua Yossi Samban dan Sekretaris Paolo Salatan.

Imbauan agar warga tidak terprovokasi narasi liar di media sosial disampaikan dalam keterangannya demi menjaga independensi sidang adat.

“Kami mengajak masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi. Biarkan Majelis Hakim Adat bekerja secara objektif dan bijaksana dengan mengedepankan penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

Masuki Pembangunan Tahap Dua, IKN Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027
Baca Juga

Masuki Pembangunan Tahap Dua, IKN Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Kewajiban Otorita IKN untuk berkoordinasi dengan pemangku adat setempat diingatkan guna mencegah benturan fisik dengan masyarakat lokal selama proyek pembangunan ibu kota baru berjalan.

Majelis Hakim Adat selanjutnya mengagendakan pemanggilan terhadap pihak terlapor dari jajaran Otorita IKN untuk mengkaji alat bukti serta menetapkan putusan sanksi sesuai hukum adat yang berlaku.

(Rudi)