Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

400 Jalur Tikus di Perbatasan Kalbar Rawan PMI Nonprosedural, Komisi IX DPR Minta Pengawasan Ketat

Roska Putra
Roska Putra
Sabtu, 26 September 2026 · 14:562 menit baca
400 Jalur Tikus di Perbatasan Kalbar Rawan PMI Nonprosedural, Komisi IX DPR Minta Pengawasan Ketat
Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. (Dok. Nusantara Post)

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyoroti keberadaan sekitar 400 jalur tidak resmi atau jalur tikus di wilayah perbatasan Kalimantan Barat yang berpotensi menjadi akses keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Malaysia, Jumat (25/9/26).

Banyaknya perlintasan tidak resmi tersebut menjadi tantangan besar dalam memperkuat pengawasan perbatasan, sekaligus memutus mata rantai perekrutan pekerja migran oleh agen maupun sindikat ilegal.

Kondisi geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia membuat pengawasan memerlukan perhatian khusus, mengingat jumlah pos pengamanan resmi saat ini belum sebanding dengan sebaran titik rawan.

“Memang posnya cuma 52, jalur tikusnya ada 400, sehingga tidak mampu untuk mengawasi yang 400 itu. Tetapi karena sudah diketahui titik-titiknya, mungkin akan lebih mudah untuk dilakukan pengawasan lebih ketat, terutama oleh aparat penegak hukum,” ujar Yahya saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Bentengi Perbatasan dari Mata Uang Asing, BI Kalbar dan FJPI Edukasi Rupiah
Baca Juga

Bentengi Perbatasan dari Mata Uang Asing, BI Kalbar dan FJPI Edukasi Rupiah

Guna mempersempit ruang gerak pengiriman PMI nonprosedural, Yahya mendorong penguatan sinergi dan kolaborasi lintas lembaga, khususnya antara pihak kepolisian, Imigrasi, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berbicara dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Kota Pontianak. (Dok. dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berbicara dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Kota Pontianak. (Dok. dpr.go.id)

“Kami mengimbau kepada aparat kepolisian, Imigrasi, dan KP2MI untuk melakukan kerja sama bagaimana cara menurunkan pekerja migran Indonesia nonprosedural ke luar negeri,” katanya.

Di samping keterbatasan pengawasan di garis perbatasan, Yahya menilai faktor ekonomi turut menjadi pendorong utama masyarakat memilih berangkat secara ilegal.

Tingginya tingkat kesulitan memperoleh lapangan kerja di dalam negeri, berbanding terbalik dengan peluang kerja dan tawaran gaji di Malaysia yang dinilai lebih menggiurkan.

Masa Tugas Berakhir, Konsul Malaysia Azizul Zekri Pamit ke Wali Kota Pontianak
Baca Juga

Masa Tugas Berakhir, Konsul Malaysia Azizul Zekri Pamit ke Wali Kota Pontianak

“Di Indonesia mengalami kesulitan untuk bekerja, sedangkan di Malaysia mendapatkan pekerjaan bahkan gajinya lebih tinggi. Sehingga ini yang membuat orang lebih tertarik untuk bekerja di Malaysia,” jelasnya.

Oleh karena itu, Komisi IX DPR RI menekankan bahwa penanganan PMI nonprosedural harus dilakukan secara komprehensif. Langkah pencegahan tidak boleh hanya berfokus pada patroli perbatasan, tetapi juga harus menyentuh edukasi publik serta penindakan hukum yang tegas terhadap sindikat perekrut.

“Dengan melakukan edukasi kepada masyarakat, pengawasan serta penindakan yang tegas, terutama terhadap agen-agen atau sindikat-sindikat yang mengirim pekerja nonprosedural ke luar negeri, karena dampaknya sangat berbahaya bagi pekerja nonprosedural itu sendiri, terutama bagi kesejahteraan dan keamanannya,” tuturnya.

(roska)