Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menolak seluruh dalil sanggahan Pemerintah Kabupaten Ketapang dan memerintahkan pembukaan akses dokumen hibah daerah tahun 2021–2025 kepada pemohon informasi, Herry Iskandar. Putusan sengketa keterbukaan informasi publik tersebut dibacakan dalam sidang ajudikasi yang bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Ketapang, Kamis (8/10/2026).
Sengketa informasi yang menyangkut pengelolaan dana hibah di bawah kendali Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang ini berujung pada telaknya Pemkab. Melalui Putusan Nomor 003/004/KIP-KB/10/2026, majelis komisioner dengan tegas menolak berbagai alasan administratif dan prosedural yang selama ini dijadikan perisai oleh Pemkab Ketapang untuk menutupi dokumen publik.
Berbagai argumen penolakan termohon mulai dari ketiadaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), prosedur permintaan yang dinilai tidak selaras dengan peraturan kepala daerah, hingga alasan klasik berupa tanda terima dokumen tanpa cap basah dihempas mentah-mentah oleh majelis. Di hadapan hukum keterbukaan informasi, alasan birokratis semacam itu dinilai tidak relevan dan tidak dapat dibenarkan untuk merampas hak masyarakat atas transparansi.
Menanggapi putusan tersebut, pemohon informasi Herry Iskandar melayangkan kritik tajam terhadap tertutupnya tata kelola anggaran hibah di daerah tersebut. Ia mendesak agar Pemkab Ketapang segera merombak total sistem pengelolaan hibah secara transparan, mulai dari tahap perencanaan, pemetaan sasaran penerima, hingga rincian besaran nominal bantuan. Herry menegaskan bahwa dana yang disalurkan murni bersumber dari uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan kepada publik.

