Jalur tidak resmi di wilayah perbatasan RI–Malaysia kembali dimanfaatkan untuk penyelundupan narkotika, setelah barang bukti sabu seberat 16,4 kilogram dari dua lokasi penindakan di Kabupaten Bengkayang dan Sanggau resmi diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, Senin (28/9/2026).
Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan secara simbolis oleh Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi mewakili Pangdam XII/Tpr kepada Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Totok Lisdiarto di Aula Mapomdam XII/Tpr, Pontianak.
Barang bukti belasan kilogram tersebut dihimpun dari dua operasi penggagalan di wilayah perbatasan.
Penindakan pertama terjadi pada Senin (21/9/2026) di Desa Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, dengan penyitaan sabu seberat 1,93 kilogram yang dibawa melintasi jalur tikus. Terduga pelaku melarikan diri saat penyergapan berlangsung.

