Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Nusantara

Pegawai IKN Belum Pindah KTP, Disdukcapil PPU Data sebagai Penduduk Nonpermanen

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Rabu, 7 Oktober 2026 · 10:481 menit baca
Pegawai IKN Belum Pindah KTP, Disdukcapil PPU Data sebagai Penduduk Nonpermanen
Disdukcapil PPU data pegawai IKN yang tinggal di Penajam Paser Utara sebagai penduduk nonpermanen; urus pindah KTP dipastikan bisa tanpa pulang kampung. (Dok. OIKN)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendata para pekerja di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berdomisili di wilayah PPU namun belum memindahkan dokumen administrasi kependudukan sebagai penduduk nonpermanen.

Langkah pencatatan tersebut diambil guna memetakan persebaran dan keberadaan warga yang bertempat tinggal sementara untuk keperluan bekerja, tanpa mengharuskan mereka langsung melepaskan status domisili di daerah asal.

Mekanisme pencatatan identitas bagi tenaga kerja yang bertugas di IKN diterangkan langsung oleh Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo. Ketentuan status administrasi kependudukan diuraikan dalam keterangannya.

“Kalau dia tidak pindah tempat, dia menjadi penduduk non-permanen. KTP-nya tetap asal sana karena dia tidak minta pindah,” ungkap Waluyo, Selasa, (6/10/2026).

Siap Beroperasi Penuh 2027, Hutama Karya Ditunjuk Jadi Pengelola Tol IKN
Baca Juga

Siap Beroperasi Penuh 2027, Hutama Karya Ditunjuk Jadi Pengelola Tol IKN

Pendataan kategori ini mengacu pada status warga yang berdiam di suatu daerah dalam kurun waktu tertentu tanpa niat menetap secara permanen, sehingga pemerintah daerah asal maupun Pemkab PPU tetap mengantongi data riil pergerakan warganya.

Bagi aparatur atau pekerja IKN yang berencana menetap dan beralih menjadi warga PPU seutuhnya, Disdukcapil memastikan proses mutasi dokumen dapat dilakukan tanpa perlu kembali ke kampung halaman untuk mencabut berkas fisik.Kemudahan prosedur kepindahan administrasi ditegaskan dalam penjelasannya.

“Kalau dia minta pindah ke sini, kita cabutkan berkasnya. Tidak perlu pulang kampung, cukup datang ke kantor kami bawa KTP, kita cabutkan berkasnya,” pungkasnya.

Layanan terintegrasi antardaerah tersebut memungkinkan pemohon cukup mendatangi kantor Disdukcapil PPU dengan melampirkan KTP asli untuk diproses pencabutan berkasnya secara sistem.

(Rudi)