Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendata para pekerja di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berdomisili di wilayah PPU namun belum memindahkan dokumen administrasi kependudukan sebagai penduduk nonpermanen.
Langkah pencatatan tersebut diambil guna memetakan persebaran dan keberadaan warga yang bertempat tinggal sementara untuk keperluan bekerja, tanpa mengharuskan mereka langsung melepaskan status domisili di daerah asal.
Mekanisme pencatatan identitas bagi tenaga kerja yang bertugas di IKN diterangkan langsung oleh Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo. Ketentuan status administrasi kependudukan diuraikan dalam keterangannya.
“Kalau dia tidak pindah tempat, dia menjadi penduduk non-permanen. KTP-nya tetap asal sana karena dia tidak minta pindah,” ungkap Waluyo, Selasa, (6/10/2026).

