Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang mendorong partai politik untuk memanfaatkan layanan pemutakhiran data berkala melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Langkah administratif ini dinilai krusial guna memperkuat kelembagaan partai politik sekaligus mempersiapkan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2029.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi, menjelaskan bahwa pemutakhiran data merupakan hak operasional setiap partai politik.
Proses pembaruan dokumen ini mencakup informasi kepengurusan di tingkat kabupaten maupun kecamatan, pemenuhan syarat 30 persen keterwakilan perempuan, basis data keanggotaan, hingga status domisili kantor parpol.
“Pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan tidak hanya terbatas pada parpol peserta pemilu tahun 2024 saja. Semua parpol yang sudah terdaftar secara resmi di pemerintah memiliki kesempatan untuk memperbaharui data administrasi di Sipol secara akurat,” ujar Saufi dalam keterangan resminya, Sabtu (4/7).

