Sab, 13/06/26 · 22.25.51
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Kasus Tambang Emas Ilegal di Sandai Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Sabtu, 13 Juni 2026 · 23:132 menit baca
Kasus Tambang Emas Ilegal di Sandai Dilimpahkan ke Kejaksaan
Satreskrim Polres Ketapang merampungkan penyidikan kasus tambang emas ilegal (PETI) di Sungai Pawan, Sandai, dan melimpahkan dua tersangka ke Kejaksaan. (Dok. Polres Ketapang)

Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang melimpahkan berkas perkara beserta dua tersangka kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sandai ke Kejaksaan Negeri Ketapang. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini menandai selesainya proses penyidikan di tingkat kepolisian untuk selanjutnya memasuki tahap penuntutan.

Kasus yang terjadi di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang ini melibatkan dua tersangka berinisial S (39) dan H (36), warga Kecamatan Hulu Sungai. Keduanya ditangkap saat melakukan aktivitas penyedotan material tambang di aliran Sungai Pawan menggunakan mesin penyedot di atas ponton.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyedotan material tambang di wilayah Sungai Pawan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Ketapang segera melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang yang sedang melakukan aktivitas penyedotan material dari dasar sungai menggunakan peralatan mekanis. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait kegiatan pertambangan tersebut,” kata Dedy.

Polsek Manis Mata Tangkap Pengedar Narkotika di Ratu Elok, Belasan Gram Barang Bukti Disita
Baca Juga

Polsek Manis Mata Tangkap Pengedar Narkotika di Ratu Elok, Belasan Gram Barang Bukti Disita

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin Dongfeng, satu unit mesin NS, satu unit mesin kompresor, dua buah selang spiral, satu gulung selang kompresor, satu buah karpet, satu jerigen, dan satu pipa paralon.

Dedy menyatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penindakan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan di wilayah hukum Polres Ketapang sepanjang tahun 2026.

“Polres Ketapang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup, sumber daya alam, serta untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelasnya.

Ganggu Kenyamanan Warga, 10 Sepeda Motor Berknalpot Bising Disita di Ketapang
Baca Juga

Ganggu Kenyamanan Warga, 10 Sepeda Motor Berknalpot Bising Disita di Ketapang

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

(Dayank Ana)