Sab, 18/07/26 · 10.38.38
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

AI & Future Work

RUU Hak Cipta AI dan Perpres Tata Kelola Harus Sinkron

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 28 Mei 2026 · 14:412 menit baca
RUU Hak Cipta AI dan Perpres Tata Kelola Harus Sinkron
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Hermansyah Siregar saat memberikan pemaparan mengenai pentingnya harmonisasi RUU Hak Cipta AI dengan Perpres Tata Kelola AI dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026). (Foto: Dok. DJKI)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi mendorong langkah akselerasi sinkronisasi antara penyusunan RUU Hak Cipta AI dengan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Kecerdasan Artifisial.

Langkah strategis ini dinilai sangat mendesak agar kedua regulasi yang lahir dari kementerian berbeda tersebut tidak saling tumpang tindih maupun bertentangan saat diimplementasikan di lapangan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan urgensi harmonisasi hukum tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Selasa (26/5/2026).

“Tentu nanti ada RUU Hak Cipta juga nanti mungkin sebagai focal point Komdigi terkait Rancangan Perpres Tata Kelola AI. Ini harus dikomunikasikan secara sinkron agar tidak bertentangan antara RUU Hak Cipta dan Perpres tentang Tata Kelola AI,” ujar Hermansyah kepada wartawan.

Dewan Pers Usulkan Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk RUU Hak Cipta
Baca Juga

Dewan Pers Usulkan Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk RUU Hak Cipta

Perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang masif memanfaatkan karya-karya manusia sebagai bahan latihan (training data) algoritma memicu tantangan baru bagi perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.

Oleh karena itu, Hermansyah menekankan bahwa draf hukum yang tengah digodok bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak boleh berhenti pada tataran formalitas normatif semata.

Pemerintah dituntut melahirkan regulasi yang memiliki taji secara operasional untuk melacak, memverifikasi, dan mengelompokkan pemanfaatan karya digital yang digunakan oleh perusahaan pengembang AI.

“Kalau deklaratif cukup mengumumkan, tapi kita harus lebih proaktif lagi membagi, mengklaster, dan melakukan verifikasi. Kita perlu menjaga konsistensi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, memperkuat kapasitas penegak hukum di sisi hak cipta dalam era AI,” tegas Hermansyah.

AI Bisa Prediksi Risiko Amputasi Kaki Penderita Diabetes 3-5 Tahun Sebelumnya, Ini Cara Kerjanya
Baca Juga

AI Bisa Prediksi Risiko Amputasi Kaki Penderita Diabetes 3-5 Tahun Sebelumnya, Ini Cara Kerjanya

Dalam rapat dengar pendapat lintas sektor di DPR tersebut, sejumlah isu krusial dipetakan untuk memperkuat ekosistem tata kelola AI di Indonesia, di antaranya:

  • Klasterisasi Hak Cipta: Mengategorikan sejauh mana sebuah karya cipta boleh diadopsi oleh mesin pembelajaran AI tanpa melanggar hak moral penemu.

  • Kapasitas Penegak Hukum: Meningkatkan kompetensi aparat penegak hukum di bidang siber dan hak cipta agar adaptif terhadap modus pelanggaran berbasis kecerdasan buatan.

  • Wacana Pembentukan LMK Khusus AI: Mengkaji pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) baru yang bertugas khusus menarik royalti secara adil dari perusahaan teknologi AI global maupun domestik yang mengomersialkan basis data karya lokal.

Selain penguatan benteng hukum di dalam negeri, DJKI Kementerian Hukum berkomitmen untuk terlibat aktif dalam berbagai forum diplomasi internasional.

Langkah ini diambil guna menyerap standardisasi global serta menyamakan persepsi hukum lintas negara mengingat industri kecerdasan buatan bersifat lintas batas (borderless).

Jampidsus Febrie Buka Suara Usai Rumah Pribadi Digeledah Polisi, Tegaskan Dirinya Masih Bertugas
Baca Juga

Jampidsus Febrie Buka Suara Usai Rumah Pribadi Digeledah Polisi, Tegaskan Dirinya Masih Bertugas

Sinergi ini ditargetkan mampu menghasilkan payung hukum komprehensif yang tidak hanya ramah terhadap investasi teknologi inovatif, tetapi juga mutlak menjamin perlindungan kreator lokal dari ancaman eksploitasi digital tanpa kompensasi yang layak.

(Hendra)