Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi mendorong langkah akselerasi sinkronisasi antara penyusunan RUU Hak Cipta AI dengan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Kecerdasan Artifisial.
Langkah strategis ini dinilai sangat mendesak agar kedua regulasi yang lahir dari kementerian berbeda tersebut tidak saling tumpang tindih maupun bertentangan saat diimplementasikan di lapangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan urgensi harmonisasi hukum tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Selasa (26/5/2026).
“Tentu nanti ada RUU Hak Cipta juga nanti mungkin sebagai focal point Komdigi terkait Rancangan Perpres Tata Kelola AI. Ini harus dikomunikasikan secara sinkron agar tidak bertentangan antara RUU Hak Cipta dan Perpres tentang Tata Kelola AI,” ujar Hermansyah kepada wartawan.
