Jum, 12/06/26 · 08.09.01
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

Dewan Pers Usulkan Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk RUU Hak Cipta

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Jumat, 12 Juni 2026 · 11:402 menit baca
Dewan Pers Usulkan Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk RUU Hak Cipta
Dewan Pers bersama konstituen media mematangkan usulan RUU Hak Cipta untuk melindungi nilai ekonomi karya jurnalistik dari platform digital dan AI. (Dok. Dewan Pers)

Dewan Pers menghimpun masukan bersama sejumlah konstituen pers untuk mematangkan usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta pada Kamis (11/6/2026). Langkah ini diambil guna memastikan perubahan regulasi mampu menjawab tantangan industri pers di tengah masifnya platform digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Dalam forum dengar pendapat di Hall Dewan Pers Jakarta tersebut, institusi ini menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, hingga publikasi, sehingga memiliki nilai ekonomi yang layak memperoleh perlindungan hukum.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya tengah serius mengupayakan inovasi dan solusi atas kesulitan ekonomi yang sedang dihadapi oleh industri media nasional saat ini.

“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu Solusi,” ujar Komaruddin Hidayat.

RUU Hak Cipta AI dan Perpres Tata Kelola Harus Sinkron
Baca Juga

RUU Hak Cipta AI dan Perpres Tata Kelola Harus Sinkron

Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah organisasi pers, antara lain PWI, AJI, SPS, PFI, PRSSNI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, LBH Pers, serta Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Terdapat beberapa pokok pikiran utama yang dibahas, seperti pengakuan eksplisit karya jurnalistik sebagai objek dilindungi, hak ekonomi perusahaan pers, serta kejelasan regulasi mengenai penggunaan berita oleh platform digital, agregator, mesin pencari, hingga pelatihan model kecerdasan buatan yang selama ini dinilai belum memberikan kompensasi proporsional. Forum juga mengkaji pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi tersebut.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menjelaskan bahwa usulan ini tidak bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi, ataupun perkembangan teknologi, melainkan untuk menciptakan ekosistem media yang sehat.

AI Bisa Prediksi Risiko Amputasi Kaki Penderita Diabetes 3-5 Tahun Sebelumnya, Ini Cara Kerjanya
Baca Juga

AI Bisa Prediksi Risiko Amputasi Kaki Penderita Diabetes 3-5 Tahun Sebelumnya, Ini Cara Kerjanya

“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” kata Totok Suryanto.

Sementara itu, Anggota sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menambahkan bahwa regulasi perlindungan ini hanya akan menyasar pada penggunaan yang bersifat komersial.

“Misalkan jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, kajian akademik,” tambah Dahlan Dahi, memastikan penggunaan non-komersial tetap diperbolehkan.

Seluruh pokok pikiran dari konstituen pers ini akan dirumuskan kembali oleh Dewan Pers sebagai draf resmi usulan amandemen yang akan diserahkan kepada pemerintah dan DPR RI.

(Dayank Ana)