Ruang gerak situs pembajakan film dan platform konten digital ilegal di Indonesia dipastikan akan semakin dipersempit. Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) secara resmi oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Badan Perfilman Indonesia (BPI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Rabu (8/7/2026).
Sinergi multi-sektor ini bertumpu pada komitmen bersama untuk membangun ekosistem digital yang sehat, melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta memperkuat keberlanjutan roda industri kreatif nasional dari ancaman pembajakan yang masif.
Melalui kolaborasi tersebut, ketiga organisasi sepakat mendorong praktik jurnalisme dan tata kelola media yang bertanggung jawab. Caranya adalah dengan menghentikan total penyebaran tautan (link), aktivitas promosi, maupun narasi pemberitaan yang berpotensi mengarahkan pembaca atau publik ke situs dan layanan konten ilegal.
Penandatanganan kerja sama strategis ini dihadiri langsung oleh pimpinan tertinggi ketiga asosiasi, yang masing-masing membawa fokus dan sudut pandang krusial terkait dampak buruk pembajakan:
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa media digital memiliki pengaruh yang sangat besar dalam membentuk opini publik sekaligus mengendalikan arus lalu lintas (traffic) informasi di ruang digital. Oleh sebab itu, media harus mengambil tanggung jawab moral yang konkret.
“AMSI memiliki pengaruh besar terhadap opini publik dan lalu lintas internet. Karena itu, kami mendorong praktik publikasi yang bertanggung jawab dengan meminimalkan segala bentuk pemberitaan maupun penyebaran tautan yang mengarah pada layanan konten ilegal. Media tidak boleh menjadi jembatan yang mengantarkan pembaca ke situs pembajakan,” tegas Wahyu.
Dari sisi pelaku industri kreatif, Ketua Umum BPI, Fauzan Zidni, menggarisbawahi bahwa penandatanganan MoU ini merupakan angin segar bagi ekosistem perfilman tanah air. Kerja sama ini menjadi tameng perlindungan bagi hak moral, hak ekonomi, serta investasi yang telah dikeluarkan oleh para pekerja film dan kreator konten dari hantaman distribusi ilegal yang merusak pasar.
Sementara itu, Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menyoroti pentingnya mengubah perilaku konsumen di Indonesia. Dengan memotong jalur promosi dan paparan tautan ilegal di media siber, AVISI berharap masyarakat dapat teredukasi untuk beralih menggunakan platform pemutaran video (streaming) yang legal, aman, serta menghargai orisinalitas sebuah karya.
Salah satu langkah nyata dari implementasi MoU ini adalah penerapan Panduan Jurnalisme Etis Anti-Pembajakan (Self-Regulatory Framework) bagi seluruh media yang bernaung di bawah AMSI. Melalui panduan ini, jurnalis dan pengelola media siber didorong untuk aktif mengedukasi masyarakat luas mengenai risiko fatal di balik maraknya situs ilegal.
Pembajakan digital terbukti tidak hanya merugikan para pemegang hak cipta secara finansial. Bagi masyarakat selaku konsumen, mengakses situs-situs ilegal tersebut memicu risiko siber yang sangat serius, antara lain:
-
Pencurian Data Pribadi: Penyadapan informasi sensitif pengguna saat mengakses situs.
-
Serangan Malware: Penyusupan perangkat lunak berbahaya yang dapat merusak sistem perangkat.
-
Ancaman Keamanan Siber: Potensi penipuan digital dan kejahatan siber lainnya yang terorganisasi.
Melalui komitmen kolektif ini, AMSI, BPI, dan AVISI berharap dapat menciptakan ruang digital Indonesia yang bersih, aman, sekaligus menjadi ekosistem yang suportif bagi pertumbuhan industri kreatif dan media siber nasional di masa depan.
(Tony)