Amerika Serikat (AS) dan Iran dilaporkan telah resmi menandatangani Kesepakatan Nota Kesepahaman (MoU) damai untuk mengakhiri konfrontasi militer serta membuka kembali jalur perdagangan internasional di Selat Hormuz pada Rabu waktu setempat. Penandatanganan dokumen damai tersebut dilakukan terlebih dahulu secara daring, sebelum dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan langsung secara fisik pada pertemuan G-7 di Swiss, Jumat mendatang.
Berdasarkan dokumen nota kesepahaman yang dirilis, terdapat 14 poin krusial yang disepakati oleh Washington dan Teheran untuk meredakan ketegangan geopolitik global. Kedua belah pihak berkomitmen penuh untuk merampungkan negosiasi menuju perjanjian final dalam jangka waktu maksimal 60 hari ke depan.
Gencatan Senjata Total dan Pemulihan Jalur Maritim
Poin utama dalam MoU ini menetapkan penghentian segera dan permanen terhadap seluruh operasi militer di semua lini pertempuran, termasuk penegasan jaminan kedaulatan wilayah Lebanon. AS dan Iran berjanji untuk saling menghormati integritas teritorial masing-masing dan berkomitmen tidak melakukan intervensi terhadap urusan internal negara lain.
Terkait pemulihan jalur perdagangan internasional, ketentuan maritim diatur dalam beberapa poin teknis berikut:
Baca Juga Trump Klaim Akan Buka Permanen Selat Hormuz demi China
- Pencabutan Blokade: AS akan mulai mengangkat blokade laut dan menghentikan segala bentuk rintangan terhadap Iran segera setelah MOU ditandatangani, dengan target penyelesaian total dalam waktu 30 hari. AS juga wajib menarik seluruh pasukannya dari wilayah Iran dalam waktu 30 hari setelah kesepakatan final dicapai.
- Jalur Aman Selat Hormuz: Iran akan memfasilitasi jalur aman bebas biaya bagi kapal komersial selama 60 hari dari Teluk Persia ke Laut Oman. Pembersihan ranjau dan hambatan teknis militer akan diselesaikan Iran dalam waktu 30 hari. Selanjutnya, Teheran akan menggelar dialog dengan Kesultanan Oman dan negara pesisir lainnya untuk tata kelola maritim jangka panjang berdasarkan hukum internasional.
Pencabutan Sanksi, Dana Rekonstruksi, dan Pemulihan Aset
Sebagai kompensasi pemulihan ekonomi, Amerika Serikat bersama mitra regionalnya berkomitmen menyusun rencana definitif pendanaan minimal sebesar 300 miliar dolar AS untuk rekonstruksi dan pembangunan ekonomi Iran. Mekanisme implementasi dana bantuan ini akan difinalisasi dalam waktu 60 hari.
Selain itu, AS berjanji menghapus seluruh jenis sanksi terhadap Iran, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB, resolusi Dewan Gubernur IAEA, serta sanksi sepihak baik primer maupun sekunder. Selama masa transisi menunggu penghapusan sanksi total, Departemen Keuangan AS (US Treasury) diwajibkan menerbitkan kelonggaran (waiver) ekspor bagi minyak mentah Iran, produk petroleum, derivatif, serta layanan perbankan, asuransi, dan transportasi yang terkait.
AS juga berkomitmen penuh untuk mencairkan dan mengembalikan seluruh dana serta aset milik Republik Islam Iran yang selama ini dibekukan atau dibatasi penggunaannya, di mana pemanfaatannya akan ditentukan langsung oleh Bank Sentral Iran.
Komitmen Batasan Nuklir dan Resolusi PBB
Di sisi lain, Iran menegaskan kembali komitmennya untuk tidak memiliki atau mengembangkan senjata nuklir. Terkait kepemilikan material nuklir, kedua negara sepakat untuk menyelesaikan pembuangan stok material yang diperkaya melalui mekanisme pencampuran di lokasi khusus di bawah pengawasan langsung Badan Energi Atom Internasional (IAEA).
Baca Juga Diplomasi Buntu, Trump Batalkan Kunjungan Utusan AS ke Pakistan
Sembari menunggu kesepakatan final berkekuatan hukum tetap, kedua belah pihak diwajibkan menjaga status quo. Iran harus mempertahankan kondisi program nuklirnya saat ini, sementara AS dilarang menjatuhkan sanksi baru atau menambah penempatan pasukan militer di kawasan tersebut.
Untuk memastikan seluruh poin berjalan sesuai rencana, AS dan Iran sepakat membentuk mekanisme eksekutif bersama yang bertugas memantau implementasi MOU. Proses negosiasi eksklusif untuk pasal-pasal lanjutan akan dimulai setelah pemenuhan poin-poin dasar (gencatan senjata, pencabutan blokade, pembukaan jalur laut, serta pemulihan aset dan minyak) berjalan konstan.
Pada tahap akhir, seluruh perjanjian final ini nantinya akan diratifikasi secara hukum internasional melalui resolusi Dewan Keamanan PBB yang bersifat mengikat secara hukum.
(Dayank Ana)