Min, 02/08/26 · 10.53.58
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Pangkalan Resmi Jual LPG 3 Kg Melebihi HET, Disdag Ketapang Belum Berikan Sanksi Tegas

Hendrawan
Hendrawan
Minggu, 2 Agustus 2026 · 16:062 menit baca
Pangkalan Resmi Jual LPG 3 Kg Melebihi HET, Disdag Ketapang Belum Berikan Sanksi Tegas
Plang nama Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Pertamina yang melayani distribusi LPG 3 kg di Ketapang. (Dok. Google Maps/Nurhan Udin)

Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Ketapang belum mengambil langkah tegas maupun sanksi hukum terhadap sejumlah pangkalan resmi yang mematok harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Kamis (30/7/2026).

Pemerintah daerah sebatas memberikan imbauan dan pendataan meski memergoki langsung pelanggaran tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan. Padahal, praktik penjualan melebihi HET ini dilakukan langsung oleh pangkalan resmi yang bertugas memdistribusikan gas bersubsidi kepada masyarakat.

Kepala Bidang Perdagangan Disdag Kabupaten Ketapang Yudi Aryantha membenarkan adanya temuan pangkalan yang mengabaikan aturan HET tersebut.

Wujud Komitmen Pelayanan Prima, Kapolda Kalbar Resmikan Gedung SPKT Polres Ketapang
Baca Juga

Wujud Komitmen Pelayanan Prima, Kapolda Kalbar Resmikan Gedung SPKT Polres Ketapang

“Saat sidak, kami menemukan beberapa pangkalan yang menjual di atas HET. Kami sudah mendata, memberikan imbauan, dan hasil sidak juga telah kami sampaikan kepada agen LPG, Hiswana Migas Ketapang, serta Pertamina,” ungkap Yudi di Kantor Disdag Ketapang, Kamis (30/7/2026).

Yudi menjelaskan alasan aparat kepolisian belum dilibatkan dalam penertiban ini karena penindakan hukum dinilai belum diperlukan pada tahap awal.

“Saat sidak kami belum melibatkan aparat hukum, karena masih dalam tahap imbauan dulu, kecuali kami sudah sangat meyakini bahwa ini harus ditindak secara hukum karena sudah ada pelanggaran berat. Untuk kami data saja mereka sudah takut-takut, takut pangkalan mereka ditutup,” jelasnya.

Disdag Ketapang pun mengarahkan masyarakat untuk menyampaikan aduan secara langsung melalui Call Center Pertamina di nomor 135.

Sementara itu, warga Kecamatan Delta Pawan berinisial YY mengeluhkan harga gas melon yang melambung tinggi di pangkalan resmi mencapai Rp25.000, serta berkisar antara Rp32.000 hingga Rp45.000 per tabung di tingkat pengecer.

Sarat Makna Filosofis, Mobil Hias Tanjak Pontianak Curi Perhatian di Pawai MTQ ke-34 Kalbar
Baca Juga

Sarat Makna Filosofis, Mobil Hias Tanjak Pontianak Curi Perhatian di Pawai MTQ ke-34 Kalbar

“Aturan HET itu seakan cuma dongeng buat kami di lapangan. Beli langsung di pangkalan saja harganya sudah dipatok Rp 25 ribu. Apalagi kalau terpaksa lari ke pengecer, harganya makin mencekik antara Rp 32 ribu sampai Rp 45 ribu per tabung. Sudahlah harganya gila-gilaan, barangnya pun gaib susah dicari,” cecar YY.

Praktik penjualan gas di atas HET ini diduga marak terjadi di beberapa kecamatan, meliputi Delta Pawan, Benua Kayong, Muara Pawan, Matan Hilir Utara, hingga Matan Hilir Selatan.

Secara regulasi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang Syamsul Islami menegaskan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 72/Ekbang-B/2023 tentang HET LPG 3 kg masih berlaku mutlak.

“Iya, masih berlaku dan belum ada perubahan,” tegas Syamsul singkat.

Berdasarkan keputusan tersebut, HET LPG 3 kg untuk pangkalan dengan radius hingga 60 kilometer dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) ditetapkan sebesar Rp18.500 per tabung. Sementara untuk kawasan di luar radius tersebut disesuaikan dengan biaya distribusi di kisaran Rp22.500 hingga Rp31.500 per tabung.

(Hendrawan)