Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur harus ditinjau secara utuh dari berbagai aspek multidimensi, mulai dari hukum, politik, anggaran, pembangunan fisik, hingga tantangan sosial dan lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat menerima kunjungan Tim Riset Kolaborasi Indonesia Prioritas Riset Nasional (RKI-PRN) dari Laboratorium E-government dan E-business Universitas Indonesia di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Tim riset yang hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Icha Mailinda, Eko Yon Handri, Yordan Yasin, Muhammad Mishbah, dan Sofiyanti Indriasari.
“IKN belum batal. Yang terjadi adalah proses transisi yang masih berlangsung,” ujar Bamsoet meluruskan dinamika perkembangan proyek ibu kota baru tersebut.
Hingga pertengahan tahun 2026, komitmen investasi yang masuk dan tercatat untuk pembangunan IKN telah menyentuh angka sekitar Rp 72,39 triliun.
Akumulasi ini bersumber dari portofolio investasi sektor swasta sebesar Rp 60,29 triliun, serta penyediaan fasilitas publik oleh kementerian dan lembaga negara senilai Rp 12,10 triliun.
Pembangunan fisik di lapangan dilaporkan tetap berjalan di tengah penyesuaian target melalui kombinasi skema APBN, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta investasi swasta.
Secara legal formal, legitimasi IKN telah kuat mengikat karena ditetapkan melalui Undang-Undang IKN. Kendati demikian, Bamsoet yang juga merupakan Ketua DPR ke-20 dan Ketua MPR ke-15 mengingatkan bahwa pemindahan resmi fungsi ibu kota secara yuridis masih menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).
“Selama Keppres tersebut belum diterbitkan, sesuai penegasan Mahkamah Konstitusi, kedudukan dan fungsi ibu kota negara tetap berada di Jakarta,” jelas Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia tersebut.
Melalui cetak biru kebijakan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah mengarahkan target Nusantara untuk menjadi Ibu Kota Politik secara matang pada tahun 2028.
Target pemindahan berkala ini meliputi mutasi aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap, penyelesaian kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), klaster hunian, interkoneksi transportasi, utilitas dasar, hingga infrastruktur pelayanan publik umum.
Menurut Bamsoet, skenario paling logis dan mitigatif adalah pemindahan yang dilakukan pararel dan bertahap. Eksekutif dapat memulai migrasi dari kantor-kantor kedinasan utama dan ASN klaster tertentu, kemudian memperluas jangkauan setelah ekosistem penunjang kota seperti ketersediaan air bersih, listrik, administrasi, dan sistem keamanan siap seutuhnya.
Di balik optimisme tersebut, tantangan di sektor fiskal akibat keterbatasan ruang pembiayaan pemerintah serta isu sosial-lingkungan tetap harus diantisipasi serius.
Berbagai kelompok masyarakat adat beserta pemerhati lingkungan terus mendorong adanya jaminan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat lokal, kelestarian keanekaragaman hayati, dan keseimbangan ekosistem hutan Kalimantan Timur.
“Pemindahan ibu kota dapat dikatakan berhasil bila negara ikut pindah, bukan hanya gedung-gedungnya. Gagal bila yang dibangun hanya istana, jalan lebar, kantor megah, dan monumen; tetapi manusia, ekonomi, budaya, transportasi, pendidikan, kesehatan, serta legitimasi publik tetap tertinggal di kota lama,” pungkas Bamsoet.
(Tony)