Rab, 08/07/26 · 11.51.30
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

AMSI, BPI, dan AVISI Sepakat Persempit Ruang Konten Ilegal

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Rabu, 8 Juli 2026 · 17:382 menit baca
AMSI, BPI, dan AVISI Sepakat Persempit Ruang Konten Ilegal
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum BPI Fauzan Zidni, dan Ketua Umum AVISI Hermawan Sutanto di Jakarta, Rabu (8/7/2026). (Dok. AMSI)

Ruang gerak bagi pengelola situs pembajakan film serta penyedia konten digital ilegal di Indonesia dipastikan akan semakin dipersempit. Langkah maju ini ditandai lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) secara resmi antara Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Badan Perfilman Indonesia (BPI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) pada Rabu (8/7/2026).

Kolaborasi tripartit ini merupakan wujud upaya bersama demi mendukung terciptanya ekosistem digital yang sehat, melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sekaligus memperkuat keberlanjutan sektor industri kreatif nasional.

Kerja sama strategis tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum BPI Fauzan Zidni, dan Ketua Umum AVISI Hermawan Sutanto.

Melalui kerja sama ini, ketiga organisasi menyepakati komitmen bersama untuk mendorong praktik media yang bertanggung jawab, khususnya dengan menghentikan penyebaran tautan (link), promosi, maupun model pemberitaan yang berpotensi mengarahkan publik ke layanan konten ilegal.

Tandatangani MoU, AMSI-BPI-AVISI Blokir Promosi dan Tautan Konten Bajakan
Baca Juga

Tandatangani MoU, AMSI-BPI-AVISI Blokir Promosi dan Tautan Konten Bajakan

Selain memotong rantai distribusi, aliansi ini juga menyoroti aspek perlindungan konsumen. Praktik pembajakan digital ditegaskan tidak hanya memukul sisi finansial para pemegang hak cipta, tetapi juga membawa risiko keamanan siber yang serius bagi masyarakat yang mengaksesnya.

Risiko bahaya yang mengintai para pengguna situs ilegal tersebut sangat beragam, mulai dari potensi pencurian data pribadi, serangan infeksi malware, hingga ancaman gangguan keamanan siber lainnya.

Sebagai langkah mitigasi taktis, media-media yang bernaung di bawah anggota AMSI akan mengambil peran aktif dalam mengedukasi publik terkait risiko siber ini.

Kampanye edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengakses konten lewat layanan yang legal dan aman akan dipandu melalui dokumen formal Self-Regulatory Framework atau Panduan Jurnalisme Etis Anti-Pembajakan.

Sekjen Asosiasi Media Siber Indonesia Maryadi Tutup Usia
Baca Juga

Sekjen Asosiasi Media Siber Indonesia Maryadi Tutup Usia

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa media digital memiliki pengaruh yang sangat besar dalam membentuk opini publik sekaligus mengontrol arus lalu lintas (traffic) informasi di lanskap ruang digital saat ini.

Oleh karena itu, kekuatan dan pengaruh tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab publikasi yang bersih dari andil menyebarkan produk pembajakan.

“AMSI memiliki pengaruh besar terhadap opini publik dan lalu lintas internet. Karena itu, kami mendorong praktik publikasi yang bertanggung jawab dengan meminimalkan segala bentuk pemberitaan maupun penyebaran tautan yang mengarah pada layanan konten ilegal,” ujar Wahyu Dhyatmika, Selasa (8/7).

Wahyu menggarisbawahi bahwa komitmen pembersihan ruang siber ini harus berjalan konsisten di barisan perusahaan pers.

“Media tidak boleh menjadi jembatan yang mengantarkan pembaca ke situs pembajakan,” pungkasnya secara tegas.

Melalui penandatanganan MoU ini, AMSI, BPI, dan AVISI berharap industri media siber dan industri kreatif dapat terus tumbuh bersama secara sehat, adil, aman, serta berkelanjutan.

(Rudi)