Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan terus bergerak mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan belanja jasa penyelenggaraan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Benuanta Fest 2K25.
Setelah sebelumnya menyasar Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) kaltara, tim penyidik kini memperluas penggeledahan ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara guna melengkapi alat bukti.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, R. Joharca Dwi Putra, mengungkapkan bahwa penggeledahan di Bapenda dilakukan karena instansi ini masuk ke dalam struktur kepanitiaan inti kegiatan, khususnya pada pos pengelolaan dana.
“Dalam kegiatan Benuanta Fest 2K25 dibentuk kepanitiaan. Bapenda mendapat tugas dalam urusan dana, yakni menerima sumbangan dari pihak-pihak yang memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut,” jelas Joharca, Rabu (8/7/2026).
Dalam struktur kepanitiaan acara berskala provinsi tersebut, Joharca menerangkan adanya pembagian urusan bendahara yang saling berkaitan antardua organisasi perangkat daerah (OPD).
Posisi bendahara pertama atau bendahara utama berada di bawah kendali Dinas Pariwisata Kaltara, sedangkan Bapenda Kaltara bertindak sebagai bendahara kedua untuk menampung sokongan dana eksternal.
Dari hasil penggeledahan di Kantor Bapenda, penyidik menyita sejumlah dokumen dokumen penting, meskipun volumenya diakui tidak sebanyak saat penggeledahan di Dinas Pariwisata.
“Dokumen yang diamankan tidak banyak, hanya proposal, surat keputusan (SK), dan surat permohonan. Sebagian dokumen juga sebelumnya sudah diserahkan kepada penyidik,” tutur Joharca.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pengumpulan alat bukti tidak akan berhenti sampai di sini. Kejari Bulungan membuka peluang untuk melakukan pendalaman maupun tindakan penggeledahan susulan jika di kemudian hari tim penyidik masih membutuhkan tambahan dokumen pendukung.
Hingga berita ini diturunkan, progres penyidikan perkara korupsi Benuanta Fest 2K25 telah memeriksa sekitar tujuh orang saksi yang berasal dari lingkungan internal Dispar Kaltara dan Bapenda Kaltara.
Mereka yang dimintai keterangan mencakup lintas jabatan, mulai dari jajaran staf teknis hingga pejabat setingkat kepala bidang (kabid).
Meski proses pemeriksaan saksi dan penggeledahan aset dokumen gencar dilakukan, Kejari Bulungan memastikan belum ada satu pun pihak yang secara resmi dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Belum ada penetapan tersangka. Prosesnya masih berjalan,” tegas Joharca menutup keterangannya.
Saat ini, seluruh bundel dokumen sitaan serta berita acara pemeriksaan saksi tengah diteliti secara mendalam oleh Korps Adhyaksa guna mengungkap secara utuh adanya indikasi penyimpangan maupun kerugian keuangan negara pada proyek jasa perhelatan tahunan tersebut.
(Rodeng)