Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mendesak percepatan pemulihan konektivitas darat lintas provinsi menyusul beratnya kerusakan infrastruktur jalan di kawasan perbatasan. Langkah ini diambil setelah rombongan kedinasan melakukan peninjauan langsung dan tertahan selama hampir sembilan jam akibat kondisi jalan berlumpur serta tanjakan curam menuju Kilometer 95 di jalur perbatasan Kalimantan Timur–Kalimantan Utara, Kamis (2/7/2026).
Kerusakan parah pada urat nadi logistik ini berdampak langsung pada tingginya biaya distribusi barang, mobilitas masyarakat, serta menghambat potensi pertumbuhan ekonomi di wilayah hulu kedua provinsi. Adapun pemetaan ruas jalur perbatasan yang rusak ini sebelumnya telah dilakukan oleh otoritas terkait pada 15 Maret 2026.

Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala, menegaskan bahwa data dan temuan teknis dari kunjungan lapangan serta hasil pemetaan berkala tersebut akan dijadikan basis evaluasi regulasi dan koordinasi lintas sektoral bersama pemerintah pusat demi memotong kendala interkoneksi darat.
“Hasil tinjauan lapangan ini akan menjadi bahan evaluasi Pemprov Kaltara untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemprov Kaltim dan pihak perusahaan terkait perbaikan infrastruktur jalan perbatasan,” kata Ingkong Ala, Jumat (3/7/2026).