Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengonsolidasikan percepatan pembangunan fisik Tahap II guna memenuhi target hukum penataan kawasan sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028. Langkah strategis ini mengacu pada amanat regulasi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Audit dan monitoring capaian konstruksi tersebut melibatkan korporasi swasta, kementerian teknis, serta konsultan manajemen induk di Multifunction Hall, Gedung Kemenko 1, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Selasa, (14/7/2026).
Struktur pembiayaan megaproyek ini bertumpu pada tiga skema utama, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kementerian, APBN melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dan investasi murni swasta.
Melalui pagu fiskal APBN yang dikelola langsung oleh Otorita IKN, terdapat 40 paket pekerjaan fisik. Rinciannya meliputi 9 paket rampung pada 2025, 15 paket dalam tahap konstruksi gedung legislatif-yudikatif serta utilitas air minum, dan 16 paket masuk fase persiapan lelang.

