Min, 12/07/26 · 07.20.37
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nusantara

Komisi VII DPR RI: Jangan Sampai UMKM Tak Ada Ruang di IKN

Tony
Tony
Minggu, 12 Juli 2026 · 13:092 menit baca
Komisi VII DPR RI: Jangan Sampai UMKM Tak Ada Ruang di IKN
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (tengah) bersama Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono (kanan) saat meninjau progres konstruksi fisik dan kesiapan ekosistem UMKM di Nusantara, Jumat (4/7/2026). (Dok. OIKN)

Komisi VII DPR RI mengapresiasi tingginya capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) saat menggelar kunjungan kerja perdana ke kawasan tersebut Jumat, (4/7/2026).

Parlemen menegaskan agar akselerasi infrastruktur fisik ini wajib diiringi oleh penguatan ekosistem ekonomi inklusif bagi pelaku usaha domestik.

Langkah tersebut dinilai krusial guna memastikan proyek pemindahan ibu kota memberikan dampak kesejahteraan yang merata bagi masyarakat lokal.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyatakan dukungannya terhadap pemanfaatan material domestik dan pelibatan tenaga kerja lokal yang optimal dalam konstruksi IKN.

Mitigasi Dampak El Nino, Otorita IKN Aktifkan Deteksi Dini Karhutla Lewat Komando Digital
Baca Juga

Mitigasi Dampak El Nino, Otorita IKN Aktifkan Deteksi Dini Karhutla Lewat Komando Digital

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyumbang hingga 97 persen dari total jenis usaha di Indonesia.

Oleh sebab itu, penyediaan ruang usaha yang representatif bagi pelaku ekonomi kecil di IKN menjadi prioritas yang tidak boleh diabaikan.

“Kami sangat senang tentunya mendengar bahwa adanya TKDN yang cukup tinggi, apakah itu dalam pengadaan barang maupun juga pelibatan dari masyarakat lokal,” ujar Rahayu di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

“Jangan sampai UMKM ini tidak ada ruang di IKN. Kita sudah menyampaikan kepada Pak Basuki sebagai Kepala OIKN untuk terus bisa memperhatikan kedepannya.”

Peringati Hari Konservasi, 1.000 Peserta Tanam 1.200 Pohon di Ibu Kota Nusantara
Baca Juga

Peringati Hari Konservasi, 1.000 Peserta Tanam 1.200 Pohon di Ibu Kota Nusantara

Merespons desakan parlemen, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa lembaga setingkat kementerian tersebut telah mengimplementasikan sejumlah program peningkatan kapasitas (upskilling).

Salah satu langkah konkretnya adalah pelatihan kuliner yang melibatkan juru masak profesional agar produk lokal dapat memenuhi standar konsumsi kawasan.

Saat ini, pasokan konsumsi untuk berbagai kegiatan internal di IKN diklaim sudah sepenuhnya memanfaatkan pelaku usaha di sekitar wilayah ibu kota baru, tanpa bergantung pada kota penyangga seperti Balikpapan.

Selain aspek kompetensi, otoritas terkait mulai memperluas penetrasi pasar bagi pelaku usaha lokal lewat penyediaan gerai (booth) komersial.

Upaya ini didukung melalui kemitraan strategis bersama sektor swasta, termasuk pengembangan area publik Nusantara Park seluas 3,8 hektare yang digarap bersama Artha Graha Network.

Integrasi ekonomi berkelanjutan ini juga ditopang oleh serangkaian program ekosistem digital (IKN Digital Community), pendampingan sertifikasi halal, dan workshop kewirausahaan yang diinisiasi bersama Bank Indonesia.

Bidik Kampus Top Dunia, SMA Taruna Nusantara IKN Terapkan Target KPI Global
Baca Juga

Bidik Kampus Top Dunia, SMA Taruna Nusantara IKN Terapkan Target KPI Global

Di samping fungsi administratif, sektor pariwisata dan industri Meetings, Incentives, Conventions, and Exhibitions (MICE) diproyeksikan menjadi pilar pertumbuhan ekonomi baru Nusantara.

Infrastruktur konektivitas, seperti jalur tol yang menghubungkan kawasan inti dengan kota Samarinda dan Balikpapan, dinilai memperkuat aksesibilitas wilayah.

Sinergi antara fasilitas modern, konsep kota hijau, dan preservasi kawasan konservasi satwa endemik diharapkan mampu menarik atensi investor sekaligus wisatawan skala internasional.

Pemerintah optimistis transformasi ekonomi komprehensif ini berjalan sesuai target regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Keterlibatan aktif pelaku usaha lokal pada fase awal transisi pemerintahan ini diprediksi menjadi basis fundamental bagi operasionalisasi kota berkelanjutan di masa depan.

(Tony)