Min, 12/07/26 · 08.20.51
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Selatan

Dugaan Penganiayaan Mantan Wali Kota Banjarbaru, Polisi Periksa Dua Saksi

Hendrawan
Hendrawan
Minggu, 12 Juli 2026 · 13:132 menit baca
Dugaan Penganiayaan Mantan Wali Kota Banjarbaru, Polisi Periksa Dua Saksi
Polres Banjarbaru periksa dua saksi terkait laporan dugaan penganiayaan oleh mantan Wali Kota Aditya Mufti Ariffin. Polisi tunggu hasil visum. (Dok. Ist)

Kepolisian Resor Banjarbaru mempercepat penyelidikan atas laporan kasus dugaan kekerasan fisik yang menyeret nama mantan Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin. Otoritas penegak hukum sejauh ini telah memeriksa dua orang saksi kunci guna menguji keabsahan kronologi yang diajukan oleh pihak pelapor.

Laporan pidana tersebut terdaftar secara resmi di Unit Reskrim Polres Banjarbaru sejak 29 Juni 2026 yang dilayangkan oleh seorang warga berinisial FRA. Insiden perselisihan itu dilaporkan terjadi di salah satu lapangan sepak bola di wilayah hukum Banjarbaru.

Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru Kardi Gunadi menjelaskan bahwa meskipun proses hukum berjalan, penyidik belum mengeluarkan kesimpulan atau menaikkan status perkara ke tahap penyidikan karena pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

Tekan Angka Kerentanan Sosial, 77 Warga Rentan Masuk Panti Rehabilitasi Kalsel
Baca Juga

Tekan Angka Kerentanan Sosial, 77 Warga Rentan Masuk Panti Rehabilitasi Kalsel

“Korban FRA dalam laporannya menyampaikan terlapor melakukan pencekikan dan pemukulan pada bagian wajah. Namun penyidik masih belum mengambil kesimpulan karena proses penyelidikan masih berjalan,” ujar Kardi Gunadi di Mapolres Banjarbaru, Sabtu, (11/7/2026).

Saksi Mata Bantah Kontak Fisik dan Penyidik Tunggu Hasil Visum Medis
Dalam perkembangannya, hasil pemeriksaan terhadap dua saksi di lokasi kejadian, yakni OK dan DN, justru memperlihatkan perbedaan signifikan dengan berita acara laporan korban. Kedua saksi menyatakan tidak melihat adanya tindakan kekerasan fisik di tempat kejadian perkara.

“Keterangan dua saksi, mereka tidak melihat adanya pencekikan maupun pemukulan. Itu yang mereka sampaikan kepada penyidik,” ungkap Kardi.

Guna memperoleh bukti ilmiah pendukung, Polres Banjarbaru telah mengajukan permohonan resmi pengujian medis ke rumah sakit untuk mendapatkan hasil visum. Dokumen medis ini diproyeksikan menjadi dasar hukum utama pelaksanaan gelar perkara untuk menguji kelayakan status terlapor.

Audit Tata Kelola Sekolah Sehat, Pemprov Kalsel Wajibkan Penyelarasan Anggaran Lintas Sektor
Baca Juga

Audit Tata Kelola Sekolah Sehat, Pemprov Kalsel Wajibkan Penyelarasan Anggaran Lintas Sektor

“Kami masih menunggu hasil visum. Setelah seluruh alat bukti lengkap, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus ini,” tambahnya.

Di tempat terpisah, terlapor Muhammad Aditya Mufti Ariffin membantah keras seluruh tuduhan pemukulan tersebut dan menyebut pelaporan atas dirinya sebagai tindakan fitnah. Kendati demikian, mantan kepala daerah ini memastikan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum.

“Meski demikian, mantan Wali Kota Banjarbaru tersebut menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik kepolisian,” pungkasnya.

(Hendrawan)