Satuan Reserse Narkoba Polres Landak menangkap seorang pria berinisial HJS yang diduga bertindak sebagai pengedar narkotika. Penindakan hukum tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan SMPN 1 Mandor, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Rabu, (15/7/2026), sekitar pukul 11.00 WIB.
Operasi penangkapan dilancarkan setelah otoritas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap laporan tertulis warga mengenai dugaan aktivitas transaksi barang terlarang di kawasan pemukiman tersebut.
Dalam penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh perwakilan Kasi Pemerintahan Desa Mandor, petugas mengamankan paket narkotika dengan berat bruto 20,43 gram. Selain itu, polisi menyita uang tunai senilai Rp800.000, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Landak Yulianus Van Chanel membenarkan penindakan terhadap HJS dan menegaskan bahwa seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan ke markas komando untuk proses penyidikan interogasi lebih lanjut.
