Kam, 16/07/26 · 04.28.24
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Sita 20 Gram Narkotika, Polres Landak Tangkap Terduga Pengedar di Mandor

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 16 Juli 2026 · 09:111 menit baca
Sita 20 Gram Narkotika, Polres Landak Tangkap Terduga Pengedar di Mandor
Satresnarkoba Polres Landak menangkap terduga pengedar narkotika berinisial HJS di Mandor. Polisi sita barang bukti 20,43 gram dan timbangan digital. (Dok. Polres Landak)

Satuan Reserse Narkoba Polres Landak menangkap seorang pria berinisial HJS yang diduga bertindak sebagai pengedar narkotika. Penindakan hukum tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan SMPN 1 Mandor, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Rabu, (15/7/2026), sekitar pukul 11.00 WIB.

Operasi penangkapan dilancarkan setelah otoritas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap laporan tertulis warga mengenai dugaan aktivitas transaksi barang terlarang di kawasan pemukiman tersebut.

Dalam penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh perwakilan Kasi Pemerintahan Desa Mandor, petugas mengamankan paket narkotika dengan berat bruto 20,43 gram. Selain itu, polisi menyita uang tunai senilai Rp800.000, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba Polres Landak Yulianus Van Chanel membenarkan penindakan terhadap HJS dan menegaskan bahwa seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan ke markas komando untuk proses penyidikan interogasi lebih lanjut.

Hendak Transaksi, Remaja Pengedar Narkoba Ditangkap di Mandor Landak
Baca Juga

Hendak Transaksi, Remaja Pengedar Narkoba Ditangkap di Mandor Landak

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Yulianus Van Chanel melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2026).

Pengembangan Jaringan Komoditas Gelap dan Imbauan Prosedur Hukum
Penyidik Satresnarkoba saat ini masih melakukan pendalaman materiil guna memetakan jalur pasokan luar daerah serta melacak kemungkinan keterlibatan jaringan kurir lain di wilayah Kabupaten Landak.

Otoritas kepolisian meminta aparatur desa dan perangkat lokal untuk terus bersikap kooperatif saat mendampingi petugas dalam pelaksanaan penggeledahan di lapangan sesuai dengan koridor hukum acara pidana yang berlaku.

Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi instrumen krusial dalam menekan ruang gerak distribusi komoditas gelap demi menjaga stabilitas keamanan di lingkungan domestik.

(Hendrawan)