Sab, 18/07/26 · 06.39.26
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nusantara

DPR dan Pemerintah Godok RUU PFII, Posisi IKN Pesaing Bali hingga Batam Belum Final

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Sabtu, 18 Juli 2026 · 11:572 menit baca
DPR dan Pemerintah Godok RUU PFII, Posisi IKN Pesaing Bali hingga Batam Belum Final
Pembahasan RUU PFII di DPR masih bergulir. Kepala OIKN Basuki Hadimuljono siapkan lahan finansial 260 hektare, sementara Menkeu Purbaya sebut IKN masih terlalu sepi. (Dok. Humas OIKN)

Lokasi pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) hingga saat ini belum ditentukan secara definitif karena masih dalam tahap pembahasan intensif antara Pemerintah dan Komisi XI DPR RI. Meski Ibu Kota Nusantara (IKN) diproyeksikan menjadi salah satu kandidat kuat, penunjukan akhir berada di tangan eksekutif tertinggi.

(Dok. basukihadimuljono/via Instagram)

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa regulasi penetapan lokasi PFII sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, secara infrastruktur, IKN telah mengalokasikan klaster khusus untuk aktivitas industri perbankan domestik dan swasta.

“Saya enggak tahu itu. Penentuan itu (PFII) ada di pemerintah pusat. Sebenernya kalau terkait pusat finansial, sudah ada kawasannya. Yang sementara ini kan Bank Himbara, Himbara kan sudah ada di sana, ada 6 bank yang mau mulai bangun juga tahun ini, seperti BTN, BNI, BRI, Bank Mandiri, BCA, dan Bankaltimtara,” terang Basuki Hadimuljono di Gedung DPR RI, Kamis, (16/7/2026).

Rencana Finansial Distrik Milik IKN dan Opsi untuk Presiden
Nusantara Financial Center sendiri dirancang menempati lahan seluas 260 hektare di dalam pusat bisnis yang lebih luas mencakup 3.000 hektare pada Wilayah Pengembangan Kedua IKN. Tata ruang distrik finansial baru di Kalimantan Timur ini diproyeksikan mengadopsi model kawasan terpadu menyerupai Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta.

Kejar Target Ibu Kota Politik 2028, Otorita IKN Evaluasi Ratusan Paket Konstruksi
Baca Juga

Kejar Target Ibu Kota Politik 2028, Otorita IKN Evaluasi Ratusan Paket Konstruksi

Di sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi H. Amro memaparkan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII saat ini masih berkutat pada sinkronisasi klausul redaksional di Panitia Kerja (Panja) lintas kementerian/lembaga. Subtansi krusial mengenai wilayah operasi ekonomi khusus kemungkinan besar memunculkan opsi multi-lokasi yang diserahkan langsung kepada keputusan presiden.

“Pembahasan masih dalam tahap perubahan redaksional, belum bicara substansi, yang substansi seperti penentuan lokasi dan lain-lainnya. Mungkin dikasih opsi atau diserahkan pada Presiden, daripada menimbulkan polemik di kita, ya kita serahkan pada Presiden saja, gimana Presiden inginnya, apakah di Bali, apa di Jakarta, Batam, atau di IKN,” ungkap Fauzi H. Amro, Selasa, (15/7/2026).

Catatan Kritis Kementerian Keuangan Terkait Populasi IKN
Pernyataan berbeda datang dari internal Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kementeriannya belum memasukkan IKN ke dalam peta jalan perencanaan operasional pusat finansial baru tersebut. Rendahnya angka aglomerasi penduduk dan volume kunjungan publik menjadi pertimbangan utama evaluasi ekonomi makro koridor fiskal.

“Kalau di IKN, sejauh ini juga belum ada rencana. Mungkin enggak ya, masih terlalu sepi di IKN saat ini,” tegas Purbaya Yudhi Sadewa pada rapat dengar pendapat sebelumnya di DPR.

(Dayank Ana)