Sab, 18/07/26 · 04.28.11
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Data Pemkot: 72 Persen Pelaku UMKM di Pontianak Didominasi Perempuan

Hendrawan
Hendrawan
Sabtu, 18 Juli 2026 · 10:261 menit baca
Data Pemkot: 72 Persen Pelaku UMKM di Pontianak Didominasi Perempuan
Data Pemkot Pontianak menunjukkan 72% pelaku UMKM didominasi perempuan. Wali Kota Edi Rusdi Kamtono soroti kerentanan modal dan jeratan pinjaman informal. (Dok. Prokopim Pontianak)

Pemerintah Kota Pontianak merilis data struktural sektor ekonomi kreatif yang menunjukkan bahwa lebih dari 72 persen pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut didominasi oleh kelompok perempuan. Angka sebaran ini menempatkan sektor usaha rumahan dan kuliner berbasis gender sebagai penggerak utama likuiditas pasar domestik.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan dominasi tersebut mencakup manajemen produksi, pemasaran, hingga pengelolaan arus kas di tingkat pedagang kaki lima hingga sentra industri mikro. Sektor ini juga tercatat memiliki tingkat kepatuhan pengembalian modal yang tinggi pada instrumen pembiayaan mikro nasional.

“Pelaku UMKM di Kota Pontianak itu 72 persen lebih adalah perempuan. Ini menunjukkan peran perempuan dalam perekonomian Kota Pontianak sangat signifikan. Waktu Covid-19, ada sekitar 19 ribu lebih ibu-ibu di Pontianak yang mendapat pinjaman mulai dari Rp2 juta sampai Rp10 juta, dan 95 persen lebih kembali. Artinya ibu-ibu ini dalam berbisnis benar-benar fokus,” ujar Edi Rusdi Kamtono saat membuka Rakercab 2 IWAPI Kota Pontianak di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Jumat, (17/7/2026).

Uji Laboratorium DLH: Kualitas Air Parit di Pontianak Meningkat 50 Persen Usai Diberi Eco Enzyme
Baca Juga

Uji Laboratorium DLH: Kualitas Air Parit di Pontianak Meningkat 50 Persen Usai Diberi Eco Enzyme

Jeratan Pinjaman Informal dan Desakan Validasi Data Agunan
Meskipun memiliki kontribusi makro yang besar, Pemkot Pontianak mengidentifikasi adanya kerentanan finansial pada pelaku usaha mikro perempuan akibat keterbatasan literasi keuangan. Banyak pelaku usaha kecil di lapangan terjebak skema pinjaman informal dengan beban bunga tinggi akibat ketidaktahuan akses terhadap program Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun permodalan kemitraan BUMN tanpa bunga.

Pemerintah daerah mendesak organisasi pengusaha perempuan untuk mengubah fungsi kelembagaan menjadi fasilitator interkoneksi terhadap lembaga keuangan formal seperti Bank Indonesia, Bank Kalbar, Pegadaian, hingga Permodalan Nasional Madani (PNM).

Selain itu, validasi data internal berbasis nama, alamat, jenis komoditas, dan kapasitas produksi harian mutlak diperlukan. Langkah digitalisasi basis data sektor riil ini diproyeksikan sebagai instrumen hukum untuk meyakinkan pihak perbankan dalam mempermudah pemenuhan syarat agunan serta penyaluran modal kerja secara masal ke depan.

(Hendrawan)