Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Kantor Pos Lama Pontianak Disewa Investor, Wali Kota Pasang Batas: Jangan Ubah Bentuk Cagar Budaya

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Senin, 12 Oktober 2026 · 23:532 menit baca
Kantor Pos Lama Pontianak Disewa Investor, Wali Kota Pasang Batas: Jangan Ubah Bentuk Cagar Budaya
Bangunan Kantor Pos Lama di Jalan Rahadi Usman, Pontianak, yang berstatus cagar budaya. (Dok. Alexander/Arsip Sejarah Kalbar)

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, pemanfaatan Kantor Pos Lama untuk fungsi yang lebih produktif merupakan kewenangan PT Pos Indonesia selaku pemilik bangunan, melalui anak usahanya PT Pos Properti Indonesia.

Namun, karena berstatus cagar budaya, setiap bentuk pemanfaatan harus tetap menjaga wujud dan karakter aslinya.

Edi menyebut bangunan di Jalan Rahadi Usman itu kini telah disewa investor. Ia mengaku sudah meninjau langsung proses pemanfaatannya.

“Pemiliknya adalah Kantor Pos. Sekarang sudah disewa oleh investor. Seperti di area Pos Bloc (Jakarta). Saya sudah tinjau, fungsinya bisa saja bertambah, tetapi bangunannya tidak boleh diubah,” ujarnya, Senin (12/10/2026).

Warga Pontianak Diimbau Hentikan Aktivitas Tiga Menit Saat Peringatan Proklamasi 17 Agustus
Baca Juga

Warga Pontianak Diimbau Hentikan Aktivitas Tiga Menit Saat Peringatan Proklamasi 17 Agustus

Menurut Edi, revitalisasi bangunan cagar budaya dengan fungsi baru bukan hal yang keliru, selama nilai sejarah dan karakter arsitekturnya dipertahankan.

Ia mencontohkan kota lain, seperti Jakarta, yang memanfaatkan bangunan bersejarah untuk kegiatan ekonomi, sosial, dan kreatif tanpa menghilangkan bentuk aslinya.

“Di daerah lain seperti Jakarta, bangunan-bangunan sejarah atau cagar budaya juga dimanfaatkan untuk fungsi yang lebih produktif. Jadi tidak gelap, tidak kusam, dan memiliki nilai ekonomis,” katanya.

Pendekatan itu, lanjut Edi, justru membuat bangunan bersejarah tetap hidup dan terawat. Aktivitas baru di dalamnya dapat menjadi bagian dari upaya pelestarian, asalkan tidak merusak unsur penting bangunan.

Pemkot dan DPRD Pontianak Bahas KUPA-PPAS 2026, Volume APBD Naik Jadi Rp2,13 Triliun
Baca Juga

Pemkot dan DPRD Pontianak Bahas KUPA-PPAS 2026, Volume APBD Naik Jadi Rp2,13 Triliun

Ia juga menegaskan fungsi lama Kantor Pos Lama tidak hilang sepenuhnya.

“Kantor posnya sendiri juga masih ada gerainya. Jadi fungsi lama tidak sepenuhnya hilang,” jelasnya.

Meski penambahan fungsi diperbolehkan, Edi meminta bentuk bangunan, elemen arsitektur, dan material yang menjadi bagian dari karakter cagar budaya sebisa mungkin dipertahankan atau dikembalikan seperti semula.

“Boleh dimanfaatkan, tetapi jangan mengubah bentuknya. Materialnya juga kita harapkan dikembalikan seperti aslinya. Kalau material lamanya masih ada dan bisa digunakan kembali, tentu lebih baik,” ujarnya.

Edi berharap pemanfaatan Kantor Pos Lama dapat memberi nilai tambah bagi kawasan tanpa menghapus jejak sejarahnya.

“Prinsipnya fungsi boleh bertambah dan lebih produktif, tetapi nilai sejarah dan bentuk bangunannya harus tetap dijaga,” pungkasnya.

(Tony)