Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, pemanfaatan Kantor Pos Lama untuk fungsi yang lebih produktif merupakan kewenangan PT Pos Indonesia selaku pemilik bangunan, melalui anak usahanya PT Pos Properti Indonesia.
Namun, karena berstatus cagar budaya, setiap bentuk pemanfaatan harus tetap menjaga wujud dan karakter aslinya.
Edi menyebut bangunan di Jalan Rahadi Usman itu kini telah disewa investor. Ia mengaku sudah meninjau langsung proses pemanfaatannya.
“Pemiliknya adalah Kantor Pos. Sekarang sudah disewa oleh investor. Seperti di area Pos Bloc (Jakarta). Saya sudah tinjau, fungsinya bisa saja bertambah, tetapi bangunannya tidak boleh diubah,” ujarnya, Senin (12/10/2026).
