Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeportasi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan asal Thailand berinisial PV melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, (8/10/2026).
Warga negara asing tersebut langsung diserahkan kepada perwakilan aparat penegak hukum Pemerintah Thailand untuk menjalani proses peradilan pidana setelah izin tinggalnya dibatalkan akibat paspor asalnya telah dicabut oleh otoritas terkait.

Kronologi penangkapan buronan lintas negara tersebut diterangkan langsung oleh Pelaksana Harian Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Novan Indriyanto. Penetapan subjek perhatian khusus diuraikan dalam penjelasannya.

