Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kriminalitas

Sempat Bersembunyi di Jakarta, Buron Korupsi Asal Thailand Rp380 Miliar Dideportasi

Memei
Memei
Kamis, 8 Oktober 2026 · 21:352 menit baca
Sempat Bersembunyi di Jakarta, Buron Korupsi Asal Thailand Rp380 Miliar Dideportasi
Imigrasi dan KPK deportasi buronan korupsi asal Thailand bernilai Rp380 miliar berinisial PV usai terdeteksi urus perpanjangan KITAS di Jakarta Selatan. (Dok. Ist)

Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeportasi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan asal Thailand berinisial PV melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, (8/10/2026).

Warga negara asing tersebut langsung diserahkan kepada perwakilan aparat penegak hukum Pemerintah Thailand untuk menjalani proses peradilan pidana setelah izin tinggalnya dibatalkan akibat paspor asalnya telah dicabut oleh otoritas terkait.

Kronologi penangkapan buronan lintas negara tersebut diterangkan langsung oleh Pelaksana Harian Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Novan Indriyanto. Penetapan subjek perhatian khusus diuraikan dalam penjelasannya.

Cegah Masalah Pengadaan, Pemkot Pontianak Perketat Pengawasan Barang dan Jasa
Baca Juga

Cegah Masalah Pengadaan, Pemkot Pontianak Perketat Pengawasan Barang dan Jasa

“Sistem keimigrasian mendeteksi adanya Subject of Interest, sehingga petugas dari Subdit Pengawasan dan Tindakan Direktorat Jenderal Imigrasi langsung mengamankan yang bersangkutan,” ujar Novan Indriyanto, Kamis, (8/10/2026).

Penindakan hukum tersebut berawal dari surat permohonan bantuan KPK tertanggal 16 September 2026. PV yang mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) pekerja swasta akhirnya diamankan petugas saat hendak mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, sekaligus dieksekusi deportasi berdasarkan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Profil kejahatan transnasional tersangka dijabarkan oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK, Kartika Handaruningrum, di mana PV merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (Red Notice) Interpol atas kasus suap dan gratifikasi proyek pemerintah di Thailand.

Berdasarkan data Komisi Nasional Antikorupsi Thailand atau National Anti-Corruption Commission (NACC), perkara korupsi proyek tersebut bernilai 24,5 juta dolar AS atau sekitar Rp380 miliar dengan dugaan penerimaan gratifikasi mencapai 300.000 dolar AS, yang penangkapannya difasilitasi melalui jaringan ASEAN Parties Against Corruption.

OTT Kasus Perumdam Bengkayang, Polda Kalbar Tangkap Oknum Auditor BPK dan Sita Rp400 Juta
Baca Juga

OTT Kasus Perumdam Bengkayang, Polda Kalbar Tangkap Oknum Auditor BPK dan Sita Rp400 Juta

Komitmen penegakan yurisdiksi Indonesia terhadap pelaku kejahatan kerah putih internasional ditegaskan dalam pemaparannya.

“Kami tegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk terus mendukung pemberantasan korupsi dan tidak ingin yurisdiksi Indonesia dijadikan safe haven bagi para terduga tindak pidana korupsi,” kata Kartika Handaruningrum.

KPK memastikan koordinasi pengawasan orang asing dan integrasi data perlintasan internasional bersama jajaran Ditjen Imigrasi terus diperketat guna menutup celah pelarian buronan korupsi regional di wilayah Indonesia.

(Memei)