Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Nasional

Ketuk Palu Sah, DPR Tetapkan Delapan Poin Krusial UU Ketenagakerjaan Baru

Memei
Memei
Selasa, 6 Oktober 2026 · 17:422 menit baca
Ketuk Palu Sah, DPR Tetapkan Delapan Poin Krusial UU Ketenagakerjaan Baru
Ketuk palu sah! DPR resmi sahkan UU Ketenagakerjaan baru; Menaker Yassierli beberkan delapan poin krusial mulai dari jaminan magang hingga sanksi pidana pelanggar norma kerja. (Dok. Ist)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, (6/10/2026).

Persetujuan regulasi anyar tersebut diambil usai pemerintah dan parlemen merampungkan pembahasan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus menyatukan berbagai norma ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dan dinilai memicu ketidakpastian hukum.

"Ketuk palu sah! DPR resmi sahkan UU"

Urgensi pembaruan payung hukum ketenagakerjaan dipaparkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam rapat paripurna tersebut. Fondasi hukum berkeadilan diuraikan dalam keterangannya.

Tok! Paripurna DPR Sepakat Bulat Setujui Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit
Baca Juga

Tok! Paripurna DPR Sepakat Bulat Setujui Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit

“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” kata Yassierli, Selasa, (6/10/2026).

Delapan substansi utama ditegaskan dalam undang-undang baru ini.

  1. Hak pekerja lewat jaminan kesempatan dan perlakuan setara di seluruh aspek ketenagakerjaan. Prinsip keadilan tempat kerja dijabarkan dalam penjelasannya.

    “RUU ini memperkuat prinsip non-diskriminasi Termasuk dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karir, dan hubungan kerja Sehingga setiap pekerja memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara di tempat kerja,” tuturnya.

  2. Memperketat perlindungan pencari kerja melalui keterbukaan informasi bursa kerja serta kewajiban pelaporan lowongan guna memberantas praktik percaloan dan pengumuman kerja fiktif.
  3. Menghadirkan kepastian hukum bagi peserta pemagangan melalui pembatasan durasi, kewajiban pemberian uang saku, kepesertaan jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian, standar keselamatan, hingga penerbitan sertifikat resmi.
  4. Memperkuat objektivitas penempatan tenaga kerja dengan memprioritaskan perlindungan afirmatif bagi kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta pencari kerja di daerah tertinggal.
  5. Menjamin keseimbangan hubungan industrial, mencakup kebebasan berserikat, penyampaian aspirasi buruh, dan kepastian penyelesaian sengketa ketenagakerjaan secara adil.
  6. Memposisikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai hak fundamental buruh yang wajib dipenuhi korporasi melalui manajemen risiko serta pencegahan bahaya kerja terpadu.
  7. Merevitalisasi fungsi pengawasan ketenagakerjaan agar bertindak independen dan proaktif lewat wewenang pemeriksaan hingga penerbitan surat perintah perbaikan.
  8. Memberlakukan sanksi administratif dan pidana yang tegas, berjenjang, serta proporsional bagi entitas usaha yang melanggar norma ketenagakerjaan. Tujuan penerapan sanksi hukum ditegaskan sebagai penutup keterangannya.

“Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran Serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenaga kerjaan,” tutup Yassierli.

(Memei)