Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, (6/10/2026).
Persetujuan regulasi anyar tersebut diambil usai pemerintah dan parlemen merampungkan pembahasan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus menyatukan berbagai norma ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dan dinilai memicu ketidakpastian hukum.

Urgensi pembaruan payung hukum ketenagakerjaan dipaparkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam rapat paripurna tersebut. Fondasi hukum berkeadilan diuraikan dalam keterangannya.

