Catatan dari Manggala Wanabakti: Jurnalis yang Menyapa
Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Pukul 09.15 WIB, Ruang Rimbawan 1, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, mulai menghangat. Bukan karena kebakaran gambut, melainkan karena gagasan, pengalaman lapangan, dan perdebatan tentang masa depan pengelolaan gambut dan mangrove Indonesia.
Di hadapan saya, secangkir kopi tanpa gula masih mengepulkan uap. Kopi Jakarta ini pahitnya sopan. Tidak seperti persoalan gambut dan mangrove yang kadang pahit hingga menyentuh kewenangan, anggaran, dan tanggung jawab.
Baca Juga Map Tipis dari Kalimantan Barat
Hari itu kami menghadiri Rapat Penyusunan Rencana Strategis Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) Tahun 2026–2030, atas undangan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Dr. Ir. Mahfudz, M.P.
Sekitar 50 peserta hadir secara langsung dan daring, terdiri atas perwakilan kementerian, lembaga, birokrat, peneliti, dan akademisi. Mereka memahami bahwa kesalahan mengelola gambut dapat memicu kebakaran, sementara kesalahan menanam mangrove bisa membuat ribuan bibit mati sebelum menjadi hutan.
DARI SEKJEN, BAPPENAS, HINGGA PARA PAKAR
Pak Mahfudz, mewakili Menteri Kehutanan, membuka pertemuan. Pembahasan tidak sekadar menyusun program lima tahunan, tetapi juga merumuskan cara agar lembaga baru bekerja efektif.
Baca Juga Renstra BP-GMN 2026-2030 Diminta Ukur Perubahan Ekosistem, Bukan Sekadar Kegiatan
Sesi pertama menghadirkan Dr. Leonardo A. Sembodo, Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Bappenas, dengan fasilitasi Kepala Pusat Kebijakan Strategis Kementerian Kehutanan.
Pesan utamanya jelas: Renstra tidak boleh menjadi daftar keinginan yang terlepas dari sistem perencanaan dan penganggaran nasional. Mandat lembaga, sasaran strategis, sasaran program, indikator kinerja, dan pembiayaan harus saling terhubung.
Cita-cita besar perlu diterjemahkan menjadi pekerjaan yang jelas, dapat dibiayai, dan dapat diukur hasilnya. Saya membayangkannya seperti membangun rumah panjang di Kalimantan: tiangnya harus kokoh, pembagian ruangnya jelas, dan setiap penghuni memahami tanggung jawabnya. Jangan sampai rumah telah diresmikan, tetapi kuncinya masih dipegang banyak orang.
PUKUL 09.45, DISKUSI MULAI MENANJAK
Pukul 09.45 WIB, sesi kedua dimulai. Dr. Ayu Dewi Utari tampil sebagai narasumber, dipandu Prof. Dr. Denny Nugroho Sugianto dari Universitas Diponegoro.
Di forum seperti ini, satu persoalan kerap melahirkan persoalan lain. Bukan karena para pakar gemar memperumit keadaan, melainkan karena kenyataan lapangan memang tidak sesederhana bagan organisasi.
Baca Juga Dari Sains Ke Kebijakan: Penutupan Wokshop BP-GMN dan Awal Kerja Besar Berikutnya
Hadir pula Dr. Sigit Sutikno dari Universitas Riau, Dr. M. Ali Imron dan Dr. Hero Marhaento dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Bambang Hero Saharjo dari IPB University, serta sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga.
Saya, Gusti Hardiansyah dari Universitas Tanjungpura, membawa perspektif Kalimantan Barat, pengalaman pengelolaan lanskap, dan Working Paper Strategis Renstra BP-GMN 2026–2030.
Dalam daftar undangan, tercantum pula Prof. Indratmo Soekarno dari Institut Teknologi Bandung dan Prof. Cecep Kusmana dari IPB University.
Keragaman keahlian itu menegaskan bahwa gambut dan mangrove tidak dapat dikelola oleh satu disiplin. Ahli hidrologi memahami air, ahli kehutanan memahami ekosistem, ahli kebakaran memahami api, ahli pesisir memahami dinamika laut, dan ahli sosial memahami masyarakat.
Namun, ketika semuanya berhadapan dengan perizinan, anggaran, dan kewenangan, ilmu pengetahuan memerlukan tata kelola yang mampu bekerja.
BADAN BARU, JANGAN HANYA BAJU BARU
Pertanyaan penting dalam diskusi adalah: Apa nilai tambah BP-GMN dibandingkan kelembagaan sebelumnya?
Baca Juga Dari Pontianak ke Yogyakarta: Ketika Kayu, Bambu, Gambut, dan Nasib Hutan Bertemu di MAPEKI XXIX
Kita memiliki pengalaman BRG dan BRGM, termasuk pengetahuan, capaian, dan keterbatasan yang perlu dipelajari. Persoalan gambut tidak mengikuti batas kabupaten. Air mengalir berdasarkan sistem hidrologi, bukan garis administrasi. Mangrove pun tidak mengenal batas kewenangan kehutanan, kelautan, pemerintah daerah, atau pemegang izin.
Di atas kertas, batas-batas itu rapi. Di lapangan, air pasang tidak pernah meminta surat pengantar dari camat.
Karena itu, Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) perlu menjadi dasar pengelolaan. Setiap kesatuan ekosistem harus memiliki rencana, target, penanggung jawab, pembiayaan, dan evaluasi yang terhubung.
Jika tidak, satu pihak memulihkan, pihak lain mengeringkan; satu pihak menanam, pihak lain mengubah aliran air. Banyak yang bekerja, tetapi belum tentu ada yang bertanggung jawab atas hasil keseluruhan.
POSTER KECIL, PERTANYAAN BESAR
Di sela pembahasan, saya menampilkan poster Working Paper Strategis: Renstra BP-GMN 2026–2030. Isinya menawarkan kerangka pengelolaan lanskap berbasis risiko, kinerja ekosistem, dan pembiayaan terpadu.
Poster itu memuat lima sasaran strategis, paket intervensi prioritas, indikator hasil, arsitektur kelembagaan, dan tujuh keputusan strategis untuk ditindaklanjuti.
Pesan utamanya: BP-GMN harus menjadi integrator kebijakan dan orkestrator pengelolaan lanskap, bukan sekadar badan yang menghitung kegiatan restorasi.
Baca Juga Indonesia Raya, Lalu Siapa Mengerjakan Apa?
Kita terlalu mudah terpesona pada angka: berapa sekat kanal dibangun, berapa bibit ditanam, dan berapa hektare masuk laporan.
Semua itu penting, tetapi pertanyaan berikutnya lebih menentukan: Apakah muka air gambut membaik? Apakah kebakaran berulang berkurang? Apakah mangrove benar-benar hidup dan berfungsi? Apakah masyarakat memperoleh manfaat ekonomi?
Jangan merayakan seratus ribu bibit tanpa memeriksa berapa yang bertahan setahun kemudian. Mangrove tumbuh bukan karena tepuk tangan seremoni, melainkan karena lokasi, pasang surut, sedimen, salinitas, dan kondisi ekologisnya sesuai.
JANGAN JADIKAN BP-GMN SUPERHERO
Diskusi kemudian beralih pada desain organisasi, termasuk kedeputian gambut, mangrove, pemberdayaan masyarakat, tata kelola, data, dan kemitraan.
Tim penyusun menjelaskan bahwa struktur lembaga harus mengikuti ketentuan kelembagaan, batas jumlah unit, dan proses harmonisasi antarkementerian. Hal serupa berlaku bagi Tim Pengarah dan Tim Ahli.
Apakah semua gubernur dari provinsi bergambut dan bermangrove perlu masuk dalam struktur pengarah? Bagaimana membentuk tim ahli lintas disiplin ketika jumlah anggotanya terbatas?
Pertanyaan itu bukan sekadar soal kursi, melainkan tentang bagaimana keputusan diambil secara cepat, berbasis ilmu pengetahuan, dan menjangkau wilayah prioritas.
Di sinilah muncul ungkapan yang menarik: BP-GMN tidak perlu menjadi superhero.
Baca Juga Wamenko Pangan: Pola Penanganan Karhutla Kalsel Direncanakan Direplikasi ke Kalteng dan Sumsel
Saya setuju. Negara tidak membutuhkan badan yang merasa mampu mengerjakan semuanya. Yang dibutuhkan adalah lembaga yang tahu apa yang harus dikerjakan sendiri, apa yang perlu dikoordinasikan, dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.
KEPATUHAN BUKAN HANYA URUSAN PERUSAHAAN
Pembahasan juga menyentuh kepatuhan. Dalam satu KHG dapat terdapat konsesi, kawasan hutan, areal penggunaan lain, dan wilayah kelola masyarakat.
Tidak otomatis perusahaan selalu salah atau masyarakat selalu benar. Yang harus diperiksa adalah fakta, kewajiban, perilaku pengelolaan, dan dampaknya terhadap ekosistem.
Gagasan audit kepatuhan ekologis mengemuka sebagai instrumen yang perlu diperkuat. BP-GMN tidak cukup menanyakan apakah kegiatan telah dilaksanakan, tetapi juga perlu mendorong pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban dan tindak lanjut temuan lapangan. Fungsi itu tentu harus selaras dengan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum.
Jika laporan menyatakan restorasi berhasil, tetapi kawasan yang sama terus terbakar, kita perlu bertanya: yang berhasil itu restorasinya atau penyusunan laporannya?
EKONOMI MASYARAKAT JANGAN MENJADI CATATAN KAKI
Pembahasan berikutnya menyangkut pemberdayaan dan pemanfaatan ekonomi.
Pemberdayaan adalah proses. Kesejahteraan masyarakat adalah hasil yang harus diperjuangkan.
Pelatihan, sosialisasi, pembentukan kelompok, dan pendampingan tetap diperlukan. Namun, keberhasilannya harus terlihat dari kemampuan masyarakat memperoleh penghidupan yang lebih baik tanpa merusak ekosistem.
Baca Juga Karhutla Gambut Masih Berat di Enam Provinsi, BNPB dan Menko Polkam Rapatkan Barisan
Peluang paludikultur, silvofishery, jasa lingkungan, dan ekonomi karbon patut dipertimbangkan dengan kehati-hatian ekologis dan pembagian manfaat yang adil.
Restorasi juga dapat membatasi aktivitas tertentu. Ketika masyarakat diminta mengubah cara memanfaatkan kawasan, dampaknya terhadap ekonomi rumah tangga harus dihitung.
Jangan sampai gambut pulih, tetapi dapur masyarakat kehilangan asap. Pemulihan ekologis dan keadilan sosial harus berjalan bersama.
TEKNOLOGI ADA, TETAPI SIAPA YANG MEMAKAINYA?
Para peserta menyinggung penelitian dan inovasi yang telah dikembangkan. Kita memiliki perguruan tinggi, pusat penelitian, pengalaman restorasi, sistem pemantauan, dan teknologi pendukung keputusan.
Masalahnya sering bukan kekurangan pengetahuan, melainkan bagaimana hasil penelitian masuk ke kebijakan, memperoleh dukungan anggaran, dan digunakan di lapangan.
BP-GMN seharusnya menjadi jembatan antara sains, kebijakan, dan tindakan, bukan gudang baru bagi laporan penelitian yang menunggu pembaca.
PERPRES, ANGGARAN, DAN MASA TRANSISI
Tim penyusun menjelaskan bahwa rancangan Peraturan Presiden BP-GMN masih dibahas antarkementerian dan belum seluruh substansinya dapat dibuka.
Saya memahami kehati-hatian itu. Namun, mandat hukum harus sejalan dengan sasaran Renstra dan dukungan pembiayaan. Jangan sampai lembaga baru diberi tanggung jawab besar tanpa instrumen memadai untuk memastikan pelaksanaan lintas sektor.
Masa transisi juga dibicarakan, termasuk kemungkinan pengaturan batas waktunya. Bagi saya, transisi bukan sekadar mengganti papan nama kantor. Ada data, personel, pekerjaan lapangan, kontrak, aset, anggaran, dan masyarakat yang menunggu kesinambungan program.
Baca Juga Jekan Raya dan Pahandut Paling Butuh Intervensi Kesehatan Saat Kabut Asap
Ekosistem tidak mengenal istilah menunggu struktur organisasi definitif. Api tidak berhenti karena anggaran belum turun. Abrasi tidak menunggu rapat harmonisasi selesai.
ISHOMA, TETAPI PIKIRAN TIDAK IKUT ISTIRAHAT
Menjelang jeda ISHOMA, moderator mengingatkan agar pembahasan tidak tenggelam dalam kegiatan normatif. Yang perlu dipilih adalah persoalan besar, sasaran strategis, dan indikator program yang menentukan keberhasilan lembaga.
Saya menyukai arah itu. Renstra yang baik bukan yang paling tebal, melainkan yang paling jelas menjawab tiga pertanyaan: apa yang hendak diubah, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana membuktikan perubahan itu terjadi?
Seusai ISHOMA, pembahasan dilanjutkan untuk memperdalam konsep Renstra. Berbagai masukan perlu diterjemahkan menjadi rumusan program dan indikator.
Pekerjaan terberat justru dimulai setelah forum berakhir: menyaring gagasan, menyelaraskan kewenangan, menetapkan prioritas, dan memastikan semuanya masuk ke dalam dokumen yang dapat dilaksanakan.
TUJUH KEPUTUSAN, SATU PERTANYAAN
Dalam Working Paper yang saya bawa, saya menawarkan tujuh keputusan strategis sebagai bahan pertimbangan. Isinya mencakup kejelasan posisi BP-GMN sebagai integrator, penetapan sasaran strategis, penggunaan KHG dan KLM sebagai dasar pengelolaan, indikator hasil berbasis baseline dan verifikasi, percontohan lanskap prioritas, kesepakatan lintas kementerian, serta target dan kerangka pembiayaan lima tahun.
Saya juga mengusulkan agar pengalaman Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan dipertimbangkan dalam pengembangan percontohan berbasis data.
Semua itu masih berupa usulan strategis, bukan keputusan forum. Namun, di baliknya ada satu pertanyaan besar:
Apakah BP-GMN benar-benar mampu mengubah keadaan di lapangan?
Masyarakat tidak akan mengukur keberhasilan badan ini dari banyaknya deputi. Mereka akan melihat apakah kebakaran berkurang, air gambut terjaga, pesisir terlindungi, dan kehidupan mereka membaik.
Baca Juga Angin Selatan Bawa Kiriman Asap Lintas Wilayah, Kualitas Udara Pontianak dan Kubu Raya Memburuk
PULANG DENGAN RASA PAHIT YANG BERGUNA
Hari itu saya kembali memikirkan secangkir kopi tanpa gula yang menemani awal pertemuan. Pahitnya tidak perlu disembunyikan, sebagaimana kenyataan pengelolaan gambut dan mangrove kita.
Ada pengalaman yang berhasil, keterbatasan kewenangan, benturan kepentingan, penelitian yang belum digunakan, dan masyarakat yang terlalu sering menanggung konsekuensi keputusan dari jauh.
Pembentukan BP-GMN memberi kesempatan untuk memperbaiki semua itu, tetapi kesempatan bukan jaminan. Penentunya adalah keberanian merancang kelembagaan dengan mandat jelas, keputusan berbasis ilmu pengetahuan, pembiayaan berkelanjutan, pengawasan yang dapat dipercaya, serta keberpihakan kepada masyarakat dan ekosistem.
Saya berharap BP-GMN 2026–2030 bukan sekadar nama baru dalam sejarah birokrasi kehutanan Indonesia. Ia harus menjadi cara baru negara bekerja: melampaui sekat administrasi, menyatukan kewenangan, dan mempertanggungjawabkan hasil sampai ke tingkat tapak.
Gambut yang basah, mangrove yang tumbuh, dan masyarakat yang sejahtera tidak memerlukan banyak pidato untuk membuktikan keberhasilan. Mereka memerlukan kebijakan yang benar-benar bekerja.
Saya pun teringat kopi pagi tadi.
Tanpa gula. Sedikit pahit. Tetapi justru membuat kita tetap terjaga.
Semoga BP-GMN juga demikian: tidak sekadar menawarkan sesuatu yang manis di atas kertas, melainkan berani menghadapi kenyataan pahit agar masa depan gambut dan mangrove Indonesia menjadi lebih baik.
Gusti Hardiansyah
Guru Besar Universitas Tanjungpura
*Artikel ini merupakan ruang opini publik. Seluruh isi materi, sudut pandang, dan kebenaran data dalam artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak mencerminkan sikap, posisi, maupun opini resmi dari redaksi.