Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Demokrasi

Terima Aspirasi SPI Kalbar, Pemprov Dorong Penataan Tata Ruang Bottom-Up dan Perda Masyarakat Adat

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Jumat, 25 September 2026 · 16:352 menit baca
Terima Aspirasi SPI Kalbar, Pemprov Dorong Penataan Tata Ruang Bottom-Up dan Perda Masyarakat Adat
Massa aksi Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalbar berorasi dan membentangkan spanduk tuntutan di teras Kantor Gubernur Kalimantan Barat. (Dok. HO/Nusantara Post)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerima penyampaian aspirasi dari Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW SPI) Kalimantan Barat dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional ke-66 di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (24/9/26).

Massa aksi SPI yang datang dari berbagai daerah seperti Kabupaten Melawi, Kapuas Hulu, dan Sintang menyampaikan sejumlah tuntutan mendesak terkait konflik agraria, kepastian hak masyarakat adat, tata kelola lahan, hingga evaluasi izin perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat.

Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan, bersama Penjabat Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Hendra, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat.

Wagub Krisantus Kurniawan menyampaikan bahwa Pemprov Kalbar sangat terbuka terhadap setiap aspirasi warga, khususnya mengenai sengketa pertanahan. Menurutnya, muara dari sebagian besar konflik agraria di daerah bersumber dari penyusunan tata ruang yang belum tertata dengan rapi.

Hadapi Karhutla dan Air Payau, Pemprov Kalbar Dorong Langkah Mitigasi Terpadu
Baca Juga

Hadapi Karhutla dan Air Payau, Pemprov Kalbar Dorong Langkah Mitigasi Terpadu

Ia menegaskan pentingnya perubahan metode perencanaan tata ruang agar tidak bersifat searah, melainkan mengakomodasi masukan dari tingkat bawah (bottom-up).

“Karena itu, tata ruang harus dilakukan secara bottom up. Pemerintah kabupaten dan kota harus dilibatkan karena mereka mengetahui kondisi wilayahnya masing-masing. Tata ruang kabupaten dan kota itu kemudian menjadi bagian dari akumulasi tata ruang provinsi,” jelasnya.

Krisantus meminta agar penyusunan status kawasan dilakukan dengan melihat fakta objektif di lapangan, bukan sekadar penetapan di atas kertas yang mengabaikan pemukiman maupun lahan garapan warga.

“Jangan sampai tata ruang hanya disusun di atas meja. Di sini ditetapkan HGU, di sana hutan lindung, di tempat lain HPL, tetapi kondisi masyarakat di lapangan tidak diperhatikan. Kalau seperti itu, potensi konflik akan terus muncul,” katanya.

Tinjau YIARI Ketapang, Pemprov Kalbar Tegaskan Dukungan Pelestarian Orangutan
Baca Juga

Tinjau YIARI Ketapang, Pemprov Kalbar Tegaskan Dukungan Pelestarian Orangutan

Menindaklanjuti keluhan massa tani, Pemprov Kalbar akan berkoordinasi intensif dengan Kantah maupun Kanwil ATR/BPN untuk melakukan peninjauan dan investigasi langsung ke lokasi-lokasi yang bersengketa. Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak masyarakat yang berada di dalam areal klaim HGU atau perusahaan mendapatkan kepastian hukum.

“Kalau memang ada hak masyarakat yang belum diserahkan, belum ada kesepakatan dengan perusahaan, tentu ini harus kita lihat dan kita selesaikan sesuai aturan. Jangan sampai hak masyarakat yang seharusnya dilindungi justru tidak mendapatkan kepastian,” tegas Krisantus.

Selain perbaikan tata ruang dan evaluasi izin pertanahan, Krisantus menekankan perlunya percepatan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat di tingkat provinsi. Payung hukum ini dinilai krusial untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap hak ulayat seluruh suku yang ada di Kalimantan Barat.

“Ini merupakan sebuah perda yang menurut saya harus segera diinisiasi untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda tentang Masyarakat Adat di Provinsi Kalimantan Barat,” pungkasnya.

Ia menambahkan, penyelesaian masalah agraria tidak bisa diselesaikan secara parsial oleh pemerintah provinsi saja, melainkan membutuhkan sinergi bersama ATR/BPN, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat.

(Achmad Fatoni)