Sel, 21/07/26 · 13.47.46
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Penyebab Karhutla Diusut, Polisi Segel 2 Hektare Lahan Terbakar di Kubu Raya

Hendrawan
Hendrawan
Selasa, 21 Juli 2026 · 14:341 menit baca
Penyebab Karhutla Diusut, Polisi Segel 2 Hektare Lahan Terbakar di Kubu Raya
Polres Kubu Raya menyita dan memasang garis polisi di 2 hektare lahan terbakar di Parit Baru guna mengusut penyebab dan melacak pelaku pembakaran. (Dok. Polres Kubu Raya)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menyita dan memasang garis polisi di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas dua hektare di kawasan Jalan Parit H. Mukhsin, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Penyegelan area bekas terbakar tersebut dilakukan sebagai langkah awal penyelidikan guna mengungkap penyebab kebakaran sekaligus melacak dugaan keterlibatan pelaku pembakaran lahan secara sengaja.

Sebelumnya, kobaran api di lahan gambut tersebut sempat membubung tinggi dan mendekati kawasan pemukiman warga sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh tim gabungan Polres Kubu Raya, BPBD Kabupaten Kubu Raya, serta Pemadam Kebakaran Parit H. Mukhsin.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Ade, mewakili Kapolres Kubu Raya Kadek Ary Mahardika, mengonfirmasi bahwa kepolisian sedang melacak kepemilikan tanah dan memeriksa sejumlah saksi.

Terkendala Sumber Air, Satbrimob Polda Kalbar Padamkan Karhutla Kubu Raya Secara Manual
Baca Juga

Terkendala Sumber Air, Satbrimob Polda Kalbar Padamkan Karhutla Kubu Raya Secara Manual

“Kami tidak akan pandang bulu dalam melakukan penyelidikan dan menindak tegas siapa pun pelaku di balik pembakaran hutan dan lahan ini. Proses hukum dipastikan berjalan transparan dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ade di Kubu Raya, Selasa, (21/7/2026).

Potensi Dampak Esensial dan Penegakan Hukum
Penyidikan dilakukan mengingat besarnya ancaman dampak karhutla di wilayah Kubu Raya, mulai dari potensi lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), gangguan jadwal penerbangan di Bandara Internasional Supadio, hingga penghentian aktivitas belajar mengajar secara tatap muka.

Karakteristik lahan gambut kering di lokasi membuat api mudah merambat di bawah permukaan tanah, sehingga penyidik memerlukan pengumpulan alat bukti fisik secara cermat di area terisolasi tersebut.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya terus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan status kepemilikan lahan serta memproses dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup.

(Hendrawan)