Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menyita dan memasang garis polisi di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas dua hektare di kawasan Jalan Parit H. Mukhsin, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Penyegelan area bekas terbakar tersebut dilakukan sebagai langkah awal penyelidikan guna mengungkap penyebab kebakaran sekaligus melacak dugaan keterlibatan pelaku pembakaran lahan secara sengaja.
Sebelumnya, kobaran api di lahan gambut tersebut sempat membubung tinggi dan mendekati kawasan pemukiman warga sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh tim gabungan Polres Kubu Raya, BPBD Kabupaten Kubu Raya, serta Pemadam Kebakaran Parit H. Mukhsin.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Ade, mewakili Kapolres Kubu Raya Kadek Ary Mahardika, mengonfirmasi bahwa kepolisian sedang melacak kepemilikan tanah dan memeriksa sejumlah saksi.
