Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Sambut HUT ke-255, Pemkot Pontianak Hapus Sanksi dan Beri Diskon PBB-P2 50 Persen

Memei
Memei
Rabu, 7 Oktober 2026 · 20:212 menit baca
Sambut HUT ke-255, Pemkot Pontianak Hapus Sanksi dan Beri Diskon PBB-P2 50 Persen
Sambut HUT ke-255 Kota Pontianak, Pemkot berikan pembebasan denda sanksi administratif dan diskon pokok PBB-P2 hingga 50 persen sampai 30 November 2026. (Dok. Bapenda.pontianak )

Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan program pembebasan sanksi administratif denda serta diskon pengurangan pokok pajak hingga 50 persen bagi wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Rabu, (7/10/2026).

Insentif perpajakan yang bergulir dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-255 Kota Pontianak tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 902/Bapenda/Tahun 2026 dan berlaku hingga batas akhir 30 November 2026 guna mendongkrak kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Tujuan peluncuran relaksasi pembayaran fiskal daerah tersebut diterangkan langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Pemanfaatan momen peringatan hari lahir kota diuraikan dalam keterangannya.

“Kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Momentum HUT ke-255 Kota Pontianak ini kita manfaatkan untuk memberikan keringanan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujar Edi Rusdi Kamtono, Rabu, (7/10/2026).

Sekda Pontianak Minta Seluruh Kepala OPD Pahami Detail Struktur Anggaran
Baca Juga

Sekda Pontianak Minta Seluruh Kepala OPD Pahami Detail Struktur Anggaran

Penyelesaian tunggakan piutang pajak dinilai menjadi instrumen krusial dalam menopang kesinambungan pembiayaan infrastruktur daerah dan operasional layanan publik di wilayah Kota Pontianak. Rincian teknis pelaksanaan potongan tarif pajak dijabarkan oleh Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira. Skema penghapusan sanksi dan pengurangan pokok piutang dijelaskan dalam keterangannya.

“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Selain bebas dari sanksi administratif, terdapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk periode tertentu,” ujar Ruli Sudira.

Pembebasan denda administratif dialokasikan untuk seluruh tunggakan PBB-P2 masa pajak tahun 2008 hingga 2026, sedangkan pemotongan pokok pajak sebesar 50 persen dikhususkan bagi tagihan PBB-P2 periode tahun 2008 sampai 2017.

Sambut 1.291 Mahasiswa Baru, Wali Kota Tegaskan Posisi Pontianak Jadi Kota Pendidikan
Baca Juga

Sambut 1.291 Mahasiswa Baru, Wali Kota Tegaskan Posisi Pontianak Jadi Kota Pendidikan

Wajib pajak diimbau tidak menunda pelunasan kewajiban mendekati batas penutupan program pada akhir November. Imbauan pelunasan tepat waktu ditegaskan dalam keterangannya.

“Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan tidak menunggu sampai mendekati batas akhir. Semakin cepat kewajiban diselesaikan, tentunya semakin baik,” katanya.

Guna mempermudah transaksi, Bapenda memperluas kanal pembayaran digital terintegrasi lewat aplikasi e-Ponti, Virtual Account Bank Kalbar dan BCA, sistem QRIS, gerai ritel modern Indomaret dan Alfamart, serta dompet digital dan lokapasar seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, DANA, LinkAja, i.Saku, dan laman pajakdaerahku.id. Efisiensi transaksi perbankan tanpa tatap muka dipaparkan dalam penjelasannya.

“Dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis,” jelasnya.

Seluruh warga yang masih memiliki catatan piutang pajak diimbau memanfaatkan masa dispensasi fiskal tersebut secara aktif. Ajakan optimalisasi penerimaan kas daerah disampaikan sebagai penutup keterangannya.

Lepas 24 ASN Purna Tugas, Pemkot Pontianak Dorong Regenerasi Aparatur
Baca Juga

Lepas 24 ASN Purna Tugas, Pemkot Pontianak Dorong Regenerasi Aparatur

“Ini merupakan kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini dan bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan Kota Pontianak,” pungkas Ruli Sudira.

(Memei)