Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan program pembebasan sanksi administratif denda serta diskon pengurangan pokok pajak hingga 50 persen bagi wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Rabu, (7/10/2026).
Insentif perpajakan yang bergulir dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-255 Kota Pontianak tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 902/Bapenda/Tahun 2026 dan berlaku hingga batas akhir 30 November 2026 guna mendongkrak kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Tujuan peluncuran relaksasi pembayaran fiskal daerah tersebut diterangkan langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Pemanfaatan momen peringatan hari lahir kota diuraikan dalam keterangannya.
“Kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Momentum HUT ke-255 Kota Pontianak ini kita manfaatkan untuk memberikan keringanan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujar Edi Rusdi Kamtono, Rabu, (7/10/2026).

Penyelesaian tunggakan piutang pajak dinilai menjadi instrumen krusial dalam menopang kesinambungan pembiayaan infrastruktur daerah dan operasional layanan publik di wilayah Kota Pontianak. Rincian teknis pelaksanaan potongan tarif pajak dijabarkan oleh Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira. Skema penghapusan sanksi dan pengurangan pokok piutang dijelaskan dalam keterangannya.
“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Selain bebas dari sanksi administratif, terdapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk periode tertentu,” ujar Ruli Sudira.
Pembebasan denda administratif dialokasikan untuk seluruh tunggakan PBB-P2 masa pajak tahun 2008 hingga 2026, sedangkan pemotongan pokok pajak sebesar 50 persen dikhususkan bagi tagihan PBB-P2 periode tahun 2008 sampai 2017.

Wajib pajak diimbau tidak menunda pelunasan kewajiban mendekati batas penutupan program pada akhir November. Imbauan pelunasan tepat waktu ditegaskan dalam keterangannya.
“Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan tidak menunggu sampai mendekati batas akhir. Semakin cepat kewajiban diselesaikan, tentunya semakin baik,” katanya.
Guna mempermudah transaksi, Bapenda memperluas kanal pembayaran digital terintegrasi lewat aplikasi e-Ponti, Virtual Account Bank Kalbar dan BCA, sistem QRIS, gerai ritel modern Indomaret dan Alfamart, serta dompet digital dan lokapasar seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, DANA, LinkAja, i.Saku, dan laman pajakdaerahku.id. Efisiensi transaksi perbankan tanpa tatap muka dipaparkan dalam penjelasannya.
“Dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis,” jelasnya.
Seluruh warga yang masih memiliki catatan piutang pajak diimbau memanfaatkan masa dispensasi fiskal tersebut secara aktif. Ajakan optimalisasi penerimaan kas daerah disampaikan sebagai penutup keterangannya.