Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Pemkot Pontianak Harmonisasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Hendrawan
Hendrawan
Rabu, 28 Oktober 2026 · 12:172 menit baca
Pemkot Pontianak Harmonisasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Pemkot Pontianak menggelar harmonisasi Raperda PDRD bersama Kemendagri untuk atur Pajak Air Tanah, digitalisasi pemungutan, serta retribusi daerah. (Dok. Prokopim Pontianak)

Pemerintah Kota Pontianak menggelar asistensi dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama Kementerian Dalam Negeri di Pontive Center Kantor Wali Kota Pontianak pada Rabu, (28/10/2026).

Langkah penyelarasan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dijelaskan oleh Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah.

“Melalui asistensi dan evaluasi ini, kita ingin memastikan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi,” ujar Amirullah, Rabu, (28/10/2026).

Penyempurnaan aturan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Perubahan ini memperbarui Perda Nomor 10 Tahun 2023 yang sebelumnya telah diubah melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025.

Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Barang di Duplikasi Jembatan Kapuas I Ditetapkan Permanen
Baca Juga

Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Barang di Duplikasi Jembatan Kapuas I Ditetapkan Permanen

Inisiasi materi baru terkait Pajak Air Tanah sebagai instrumen pendapatan daerah diuraikan lebih lanjut olehnya.

“Tahun ini kita mulai menginisiasi Pajak Air Tanah. Dasarnya memang sudah ada dalam ketentuan yang lebih tinggi, kemudian kita sesuaikan dalam regulasi daerah agar dapat diterapkan,” katanya.

Selain Pajak Air Tanah, penyempurnaan Raperda mencakup penyesuaian pasal, tarif pajak, retribusi perangkat daerah, serta penguatan digitalisasi sistem pemungutan.

Polisi Kedepankan Teguran Simpatik pada Operasi Patuh Kapuas 2026 di Pontianak
Baca Juga

Polisi Kedepankan Teguran Simpatik pada Operasi Patuh Kapuas 2026 di Pontianak

“Digitalisasi pajak juga menjadi bagian yang kita perkuat. Arahnya bagaimana pemungutan menjadi semakin mudah, tertib, transparan dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelas Amirullah.

Substansi Raperda mengatur delapan jenis pajak daerah, yaitu PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Sementara jenis retribusi dikelompokkan menjadi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Target capaian dari proses penyelarasan produk hukum daerah ditekankan sebelum menutup keterangannya.

“Namanya harmonisasi, berarti kita mengharmoniskan, menyelaraskan dan menyesuaikan. Output yang kita harapkan adalah produk peraturan daerah yang benar-benar selaras dan dapat diterapkan dengan baik,” tuntas Amirullah.

Harapan agar regulasi baru tersebut memperkuat tata kelola pendapatan daerah secara akuntabel turut disampaikan olehnya.

“Yang kita inginkan adalah regulasi yang kuat secara hukum, mudah dilaksanakan, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

(Hendrawan)