Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama pemangku kepentingan terkait resmi menyepakati penerapan permanen rekayasa lalu lintas angkutan barang di koridor duplikasi Jembatan Kapuas I. Keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi uji coba yang dinilai berhasil memperlancar mobilitas masyarakat dan distribusi logistik.
Kesepakatan penerapan permanen tersebut ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Mitigasi Isu Strategis Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang dipimpin oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa, (27/10/2026).

Skema pengaturan operasional membatasi pergerakan angkutan barang pada pukul 08.00–15.00 WIB untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan pada sore hari. Kendaraan angkutan barang roda enam bermuatan diwajibkan melintasi Jembatan Kapuas II dari arah Kubu Raya menuju Kota Pontianak, sementara kendaraan dalam kondisi kosong pascabongkar muat diperbolehkan melintasi duplikasi Jembatan Kapuas I.


