Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Barang di Duplikasi Jembatan Kapuas I Ditetapkan Permanen

Hendrawan
Hendrawan
Rabu, 28 Oktober 2026 · 08:221 menit baca
Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Barang di Duplikasi Jembatan Kapuas I Ditetapkan Permanen
Pemprov Kalbar menetapkan rekayasa lalu lintas angkutan barang di duplikasi Jembatan Kapuas I secara permanen guna memperlancar logistik. (Dok. Adpim Kalbar)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama pemangku kepentingan terkait resmi menyepakati penerapan permanen rekayasa lalu lintas angkutan barang di koridor duplikasi Jembatan Kapuas I. Keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi uji coba yang dinilai berhasil memperlancar mobilitas masyarakat dan distribusi logistik.

Kesepakatan penerapan permanen tersebut ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Mitigasi Isu Strategis Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang dipimpin oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa, (27/10/2026).

Skema pengaturan operasional membatasi pergerakan angkutan barang pada pukul 08.00–15.00 WIB untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan pada sore hari. Kendaraan angkutan barang roda enam bermuatan diwajibkan melintasi Jembatan Kapuas II dari arah Kubu Raya menuju Kota Pontianak, sementara kendaraan dalam kondisi kosong pascabongkar muat diperbolehkan melintasi duplikasi Jembatan Kapuas I.

Pemkot Pontianak Harmonisasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Baca Juga

Pemkot Pontianak Harmonisasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Penerapan skema sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.10.3.2/598/DISHUB-B ini terbukti memangkas jarak tempuh distribusi logistik vital seperti bahan bakar minyak dan air bersih dari 16,4 kilometer dengan waktu 49 menit menjadi 2,3 kilometer atau sekitar 6 menit tanpa memicu titik kemacetan baru.

Faktor pendukung keberhasilan pelaksanaan aturan lalu lintas di lapangan ditekankan oleh Ria Norsan.

“Efektivitas pengaturan lalu lintas harus didukung kedisiplinan pengguna jalan, kejelasan ketentuan operasional, kelengkapan rambu, serta pengawasan dan evaluasi berkala,” ujar Ria Norsan.

Pemkot Pontianak Siapkan 80 Calon Kepala Sekolah Melalui Pelatihan
Baca Juga

Pemkot Pontianak Siapkan 80 Calon Kepala Sekolah Melalui Pelatihan

Pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam pengawasan tata niaga jalan raya dan pengembangan infrastruktur jangka panjang diuraikan lebih lanjut olehnya.

“Sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar pengaturan lalu lintas serta pengembangan infrastruktur berjalan selaras,” tegas Ria Norsan.

Selain penataan manajemen lalu lintas, pemerintah daerah menyiapkan rencana jangka pendek berupa perbaikan dermaga penyeberangan Bardanadi–Siantan pada anggaran 2027. Adapun rencana jangka panjang mencakup wacana pembangunan Jembatan Kapuas III, Jembatan Garuda berbayar, pelebaran ruas jalan utama, serta penyiapan kajian teknis duplikasi Jembatan Kapuas II dan flyover.

(Hendrawan)