Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Polisi Kedepankan Teguran Simpatik pada Operasi Patuh Kapuas 2026 di Pontianak

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Selasa, 27 Oktober 2026 · 20:211 menit baca
Polisi Kedepankan Teguran Simpatik pada Operasi Patuh Kapuas 2026 di Pontianak
Polda Kalbar menggelar Operasi Patuh Kapuas 2026 di Pontianak dengan mengedepankan teguran simpatik, tilang knalpot brong, dan rekaman ETLE. (Dok. Polda Kalbar)

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar razia penertiban lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Kapuas 2026 di kawasan Taman Alun Kapuas, Jalan Rahadi Usman, Kota Pontianak. Kegiatan pemeriksaan secara stasioner dan patroli berburu (hunting) tersebut dipimpin oleh Kapusdalopsda Ops Patuh Kapuas 2026, Zulyanto Leonardi Kramajaya.

Petugas mencatat penindakan tilang terhadap dua kendaraan bermotor akibat pelanggaran penggunaan knalpot tidak standar (brong) serta pengendara yang tidak menggunakan helm keselamatan. Selain penilangan, kepolisian menerbitkan 58 blangko teguran simpatik yang terdiri dari 44 teguran untuk kendaraan roda dua, 13 teguran untuk roda empat, dan 1 teguran untuk kendaraan roda enam.

Dominasi pelanggaran administratif terkait kelengkapan dokumen berkendara diuraikan oleh Zulyanto Leonardi Kramajaya.

PDAM Pontianak dan Kejari Kerja Sama Tangani Masalah Hukum
Baca Juga

PDAM Pontianak dan Kejari Kerja Sama Tangani Masalah Hukum

“Terkait alasan keterlambatan STNK dari pihak dealer, pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat agar aktif berkoordinasi dengan dealer guna memastikan status pencetakan dokumen berkendara tersebut,” ujar Zulyanto pada Selasa, (27/10/2026).

Penindakan berbasis teknologi turut dimaksimalkan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis yang terpasang di lima titik strategis Kota Pontianak. Kamera penindak merekam sekitar 200 pelanggaran harian untuk dikirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

Melalui operasi yang berlangsung selama 14 hari sejak 26 September hingga 8 Oktober 2026, kepolisian mengimbau pengguna jalan agar tidak panik atau melakukan manuver berbahaya saat melintasi area pemeriksaan. Petugas menegaskan bahwa penertiban lebih mengedepankan fungsi edukasi dan pengingat demi keselamatan bersama.

(Rudi)