Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong penyusunan aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dorongan tersebut disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) di Hotel Novotel Pontianak, Selasa, (27/10/2026).
Tujuan penyusunan regulasi perladangan yang aman serta berwawasan lingkungan ditegaskan secara terbuka oleh Ria Norsan di hadapan para pemangku kepentingan.
“Perda ini bertujuan melindungi peladang, bukan mempersulit masyarakat. Kita ingin masyarakat tetap bisa menjalankan tradisi berladang sesuai kearifan lokal, tetapi dengan tata cara yang aman dan bertanggung jawab,” kata Ria Norsan.



