Memasuki satu dekade ratifikasi Persetujuan Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, persoalan kebakaran hutan dan lahan di Pulau Kalimantan justru kian tak terkendali dan berulang setiap tahun. Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Kalimantan bersama aliansi masyarakat sipil menilai bencana asap yang melanda Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur sepanjang 2026 bukan sekadar dampak musim kemarau, melainkan cerminan telak kegagalan tata kelola lahan, lemahnya pengawasan perizinan, serta absennya penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi pemegang konsesi.
Kritik tajam tersebut mengemuka dalam diskusi media daring bertajuk “Satu Dekade Perjanjian Paris: Menagih Tanggung Jawab atas Karhutla, Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Komitmen Iklim di Kalimantan” yang digelar pada Minggu, 25 Oktober 2026. Moderator diskusi, Ageng dari Gemawan, menegaskan bahwa target penurunan emisi nasional kehilangan esensinya tatkala masyarakat terus dipaksa menghirup udara beracun tanpa perlindungan memadai.
Di Kalimantan Barat, situasi darurat ekologis kian mengkhawatirkan dengan indeks kualitas udara di Pontianak yang sempat menyentuh angka 400 hingga 500. Manajer Training & Learning Center Gemawan, Arniyati, memaparkan bahwa sejak Juli 2026, sekitar 40 ribu hektare lahan terbakar, di mana lebih dari 70 persen titik api terkonsentrasi di kawasan konsesi termasuk Hak Guna Usaha (HGU) yang belum beroperasi di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. Kajian CELIOS mencatat kerugian ekonomi akibat bencana ini mencapai Rp5,4 hingga Rp5,6 triliun dalam sebulan.
“Ketika kebakaran terus berulang, kita perlu bertanya bukan hanya siapa yang memadamkan api, tetapi siapa yang gagal mencegahnya, siapa yang diuntungkan dari tata kelola lahan hari ini, dan siapa yang harus bertanggung jawab menanggung kerugiannya,” tegas Arniyati.
Baca Juga Karhutla di Tiga Provinsi Kalimantan Capai 18.973 Hektar, Kalteng Terluas
Ia juga menyoroti beban sosial berlapis yang dipikul warga, mulai dari biaya kesehatan, pembelian masker, hingga terganggunya hak belajar anak-anak akibat pembatasan aktivitas luar ruang. Di sisi lain, pemotongan dana desa turut melumpuhkan kesiapan Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat akar rumput.
Situasi serupa terjadi di Kalimantan Timur. Koordinator Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo, mengungkapkan bahwa sepanjang 2026 tercatat sekitar 16.865 hektare lahan terbakar, dengan 69 persen di antaranya atau sekitar 11,6 ribu hektare berada di dalam wilayah konsesi 172 perusahaan. Akibat pencemaran udara tersebut, Dinas Kesehatan Kaltim mencatat lebih dari 228 ribu kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama di Samarinda dan Kutai Kartanegara.
“Penanganan krisis ini tidak cukup dengan pemadaman, tidak cukup dengan pembagian sembako, tidak cukup dengan pembagian masker. Yang diperlukan adalah keberpihakan kebijakan pada keselamatan rakyat melalui pencegahan, transparansi, dan penegakan hukum,” ujar Buyung.
Ia menambahkan bahwa karhutla di sektor ekstraktif berakar dari praktik sarat rente yang selalu diwarnai korupsi, kerusakan ekologis, konflik agraria, hingga kriminalisasi terhadap warga.
Baca Juga Fahutan UGM Dan PT HKI Perkuat Sinergi Restorasi Ekosistem Berkelanjutan Pasca Karhutla
Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kaltim, Fathur Roziqin Fen, menyoroti ketimpangan kewenangan struktural di mana izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) diterbitkan oleh pemerintah pusat, sementara beban penanggulangan bencana dan krisis kesehatan justru ditanggung oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Menurutnya, dokumen diplomasi internasional seperti Persetujuan Paris, Enhanced NDC, hingga FOLU Net Sink 2030 kehilangan relevansi di lapangan.
“Dari Persetujuan Paris, NDC yang diperbarui, hingga FOLU Net Sink 2030, di tahun 2026 ini semuanya seperti tidak ada artinya,” kritik Fathur.
Ia menegaskan bahwa publik perlu mengalihkan fokus pengawasan langsung kepada beneficial ownership atau pemilik manfaat utama di balik perusahaan pemegang konsesi yang terbakar. Menanggapi kompleksitas krisis ini, koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah pusat hingga daerah serta aparat penegak hukum untuk segera beralih dari pendekatan respons darurat menuju pencegahan berbasis lanskap, melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap konsesi yang terbakar, serta membuka transparansi data perizinan secara luas demi menempatkan keselamatan rakyat di atas kepentingan eksploitasi.
(Hendrawan)